Industri

Pengaduan Konsumen Properti Pada 2019 Masuk Tiga Besar

Kawasan perumahan. (Int)

JAKARTA - Sepanjang tahun 2019, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menerima cukup banyak pengaduan kasus di sektor properti. Bahkan, kasus di sektor tersebut termasuk dalam tiga besar kasus yang paling banyak diadukan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pada tahun lalu, total aduan konsumen secara individu mencapai 563 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 81 kasus di antaranya atau sekitar 14,4 persen merupakan pelaporan terkait sektor perumahan.

Staf Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengatakan aduan konsumen terkait sektor properti berada di peringkat ketiga. 

Adapun, pengaduan paling banyak berasal dari pelaporan bank sebanyak 106 kasus, pinjaman online 96 kasus, perumahan 81 kasus, belanja online 34 kasus, dan leasing 32 kasus pengaduan. 

Masih mengacu pada data tersebut, jenis permasalahan yang paling sering terjadi di sektor properti mencakup pembangunan 26,1 persen, refund 23,8 persen, dokumen 9,5 persen, spesifikasi bangunan 9,5 persen dan sistem transaksi 5,9 persen.

Rio mengatakan bahwa pelaporan konsumen terhadap sektor properti masih terbilang stabil setiap tahunnya. Hanya saja, sektor itu salah satunya masih menjadi aduan yang paling banyak dan harus menjadi catatan bersama. 

"Pengaduan sektor properti setiap tahunnya masuk pengaduan konsumen di urutan lima besar," ujar Rio, Selasa (4/2/2020). 

Adapun berdasarkan grafik YLKI dalam lima tahun terakhir, pengaduan terbesar terjadi pada 2015 dengan jumlah mencapai 160 kasus pengaduan. Selanjutnya, tahun 2016 53 kasus, 2017 sebanyak 57 kasus, dan 2018 sebanyak 98 kasus.

Sementara itu, proyek Meikarta dengan pengembangnya PT Mahkota Sentosa Utama selaku anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk., bercokol diperingkat atas yang diadukan konsumen dengan porsi sebesar 7,4 persen dari total 81 kasus. 

Kemudian, diikuti secara berturut-turut oleh pengembang lain seperti Apartemen Puncak Permai, Mandiri KPR, Arya Kencana, Cempaka Wenag, Detail Design Architecture, dan Mahardika Propetindo dengan masing-masing 2,4 persen. 

Selanjutnya, Agung Sedayu, Apartemen Menteng Park, Apartemen Sentra Timur Residence, Damansa Residence, Dicksen Lawijaya, Cozy Properti, dan Hutama Karya dengan masing-masing 1,2 persen. 

Rata-rata, pengembang yang diadukan oleh konsumen pada YLKI tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Menurut Rio, jika melihat data tersebut, maka pemerintah harus turun tangan, khususnya dalam hal pengawasan kepada para pengembang. Jangan sampai aduan konsumen pada 2020 meningkat.

Dia menuturkan, langkah yang telah dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 11/2019 tentang Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) diharapkan berbagai kasus di sektor properti dapat terselesaikan.

Selain itu, penerapan sanksi tegas terhadap pengembang nakal juga dinilai perlu agar konsumen tidak dirugikan sehingga hak konsumen tetap terpenuhi. 

"Pengembang harus jalankan bisnisnya proses secara jujur dan benar, dan pembuatan kontrak perjanjian yang adil dengan konsumen serta tepati janji penyelesaian pembangunan," ungkapnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar