Industri

Kualitas Air Minum Akan Diawasi Lebih Ketat

Ilustrasi air bersih dari PDAM. (Int)

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI melansir kualitas air minum yang diselenggarakan oleh badan usaha air minum akan diawasi lebih ketat lewat mekanisme pengelolaan resiko.

Hal ini akan diatur lewat regulasi terkait persyaratan kualitas air minum yang lebih komperehensif.

Kementerian PUPR lewat Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) tengah menyusun pedoman penyusunan bobot penilaian dalam pengujian kualitas air minum.

Pedoman tersebut dinilai penting untuk segera diterbitkan karena pada 2024 pemerintah menargetkan pencapaian akses air minum layak 100 persen dan akses air minum aman 45 persen.

Anggota BPPSPAM Unsur Penyelenggara, Henry M Limbong mengatakan bahwa petunjuk teknis terkait dengan pengujian kualitas air minum membutuhkan perubahan dasar hukum.

Oleh karena itu, dia berharap supaya Kementerian Kesehatan bisa segera merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010, yang mengatur persayaratan kualitas air minum.

“Dibutuhkan aturan yang lebih lengkap terkait persyaratan kualitas air minum yang saat ini sudah ada,” ujar Limbong, Rabu (22/1/2020).

Menurut Limbong, hingga sat ini, sebanyak 345 badan usaha air minum telah melakukan pengujian kualitas air minum. Namun, dari jumlah itu, baru 74 persen atau 255 badan usaha yang memenuhi syarat pengujian kualitas air minum.

Sementara itu, sebanyak 35 badan usaha belum melakukan pengujian kualitas air minum. Hal ini antara lain disebabkan keterbatasan dana dan dan jumlah laboratorium pengujian kualitas air di daerah.

Kepala Sub Direktorat Penyehatan Air dan Sanitasi dasar Kementerian Kesehatan, Ely Setiawati mengatakan bahwa revisi Permenkes Nomor 492/2010 tengah disusun dan diharapkan bisa selesai tahun ini.

Menurutnya, ada beberapa poin baru yang ditambahkan, antara lain kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan laboratorium uji kualitas air minum yang tersertifikasi.

Selain itu, pemerintah daerah juga wajib membuat rencana pengamanan air minum (RPAM) dan kewajiban penyediaan pengawas internal untuk mengelola resiko. 

Ely menegaskan bahwa mekanisme pengawasan untuk menjaga kualitas air minum diperkukan untuk menjamin air yang diproduksi tetap aman.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan eksternal oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota, dan secara internal oleh penyelenggara layanan air minum sendiri,” katanya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar