Politik

PPP Lega Romahurmuziy Divonis Pasal Gratifikasi

Sekjen PPP, Arsul Sani. (Int)

JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy atau Rommy divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Sekjen PPP Arsul Sani angkat bicara mengenai vonis tersebut.

Menurut Arsul, vonis Romahurmuziy terkait gratifikasi, bukan suap.

"Rommy tidak dihukum atas dasar Pasal 12 (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Tipikor No 31 Tahun 1999 tentang perbuatan suap yang menjadi dakwaan primer, tetapi Rommy dihukum karena melanggar Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001, tentang penerimaan gratifikasi," kata Arsul di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Arsul menyebut kesalahan Rommy hanya tidak menyerahkan uang dalam jangka 30 hari. "Jadi kesalahan Rommy berdasarkan Putusan Pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang dan kemudian tidak menyerahkannya pada KPK dalam jangka waktu 30 hari," ucapnya.

Arsul menegaskan, Rommy tidak melakukan penyuapan. "Memperjelas di ruang publik bahwa yang terbukti dalam perkara Rommy ini adalah tindak pidana berupa penerimaan uang yang masuk kategori gratifikasi, bukan tindak pidana suap-menyuap," tegasnya.

"Sebab kalau yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Rommy atas dasar Pasal 12 (b) bukan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001," tambahnya.

"Bagi kami di PPP, meski kami bersedih atas vonis tersebut, namun ada sedikit kelegaan di kami, karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari daripada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media," tandasnya.

Diketahui, Rommy dinyatakan bersalah menerima suap total Rp346,4 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi atas jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Romi dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp100 juta atau apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Fazal Hendri saat membacakan vonis Romi, Senin (20/1/2020).

Dalam rincian majelis hakim, penerimaan uang dari Haris dan Muafaq terbukti untuk mempengaruhi pencalonan Haris sebagai Ketua Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Penerimaan uang dari Haris sebanyak 2 tahap. Pertama, Rp5 juta saat Haris dinyatakan lolos administrasi seleksi. Padahal, dalam aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Haris dinyatakan tidak lolos syarat administrasi karena sedang mengalami masa hukuman.

Saat Haris dinyatakan terpilih sebagai Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Romi kembali menerima Rp250 juta.

Dalam pertimbangan hakim, terpilihnya Haris terbukti ada campur tangan Rommy dan Lukman Hakim Saifuddin yang menjabat sebagai Menteri Agama saat itu. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar