Regulasi

BP Jamsostek Kanwil Sumbarriau Tandatangani PKS dengan Kadin se-Riau

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau, Pepen S Almas melakukan tandatangna PKS dengan Kadin se-Riau.

PEKANBARU - BPJS Ketengakerjaan Sumbar-Riau dengan Kamar Dagang dan Industri Provinsi Riau sepakat untuk melindungi semua pekerja yang bernaung dibawahnya melalui kepesertaan jaminan sosial. Penandatangan Perjanjian Kerjasama ini digelar di Kantor Kadin Riau, Senin (20/01/20) dengan dihadiri ketua Kadin se Riau dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau, Pepen S Almas.

 

"Kami bertanggungjawab atas semua kegiatan yang ada di perusahaan yang mendaftar di Riau dan kami berharap tahun ini 100 persen sudah tercover terdaftar sebagai kepersertaan BP Jamsostek," jelas Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau Pepen S Almas saat acara penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan Kadin se kabupaten/kota di Riau bertempat di aula Kantor Kadin Riau setelah
Rapat Monotoring dan Evaluasi Serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kadin Kabupaten se Riau.

 

Katanya, BP Jamsostek mempunyai komitmen bagi terciptanya jaminan sosial di perusahaan bapak ibu dan memberikan apresiasi dalamnya kepada segenap insan Kadin yang ada di provinsi dan kabupaten kota se Provinsi Riau betapa komitmennya Luar biasa 2020 ini. "PB Jamsostek Riau pertama kali melakukan PKS dengan Kadin dibandingkan dengan Kanwil BP Jamsostek lainnya. Harapan kami  100 persen perusahaan yang ada di Riau ini sudah merasakan manfaatnya terlebih berdasarkan PP 82 Tahun 2019 yang bisa mengcover korban kecelakaan hingga unlimited," tuturnya.
 


Bahkan katanya, baru baru ini BP Jamsostek Pekanbaru Kota masih mengcover korban kecelakaan yang dirawat di RS Eka Hospital hingga mencapai 4 miliar dan argonya masih berjalan hingga hari ini. "Ini membuktikan bahwa BP Jamsostek sangat bertanggungjawab untuk memberikan manfaat kepada pesertanya. Begitu juga baru baru ini karyawan  IKPP yang mendapatkan manfaat dan diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Lanjutnya, BP Jamsostek melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. Tak tanggung-tanggung katanya, program JKM mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman, dan beasiswa untuk satu orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.

Namun, dengan disahkannya peraturan ini, total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp42 juta. "Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua kementerian/lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," ujarnya.

Secara rinci Pepen menjelaskan, santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta. Selain manfaat di atas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak.

Sementara itu, Iwat Endri  Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Kadin Riau dalam sambutannya mengatakan,
kami berterima kasih diikutkan dalam acara rapat monitoring dan evaluasi serta penandatanganan perjanjian kerjasama ini, sedikit banyaknya adalah efek dari kebijakan pemerintah yang baru untuk meningkatkan manfaat perhitungan tenaga kerja usaha yang sebagai pengguna jasa, apalagi kerja lebih terjamin. "Untuk itu Kadin provinsi baik kabupaten/kota akan selalu bersinergi untuk bersosialisasi mengevaluasi kegiatan kegiatan yang diperankan oleh BP Jamsostek ini. Supaya pengusaha di Riau ini  yang memiliki buruh dan pekerja sudah tercover BP Jamsostek," tuturnya.(lin)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar