Regulasi

Data Luas Tutupan Sawit Akan Dibuat Lebih Detail

Perkebunan kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Data luas tutupan sawit yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Bernomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019 bakal diperjelas secara tematik. Dari data yang ada, akan diidentifikasi lebih jauh status legal lahan, kepemilikan, dan usia tanaman.

"Ini masih data lahan yang menurut pantauan satelit ditutupi oleh tanaman sawit. Nantinya akan dicek lagi secara tematik dan prosesnya di Kementerian Pertanian," tutur Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud.

Seiring masih digodoknya detail data tersebut, Musdhalifah pun memastikan bahwa program terkait keberlanjutan perkebunan sawit akan tetap merujuk pada data sebelumnya, termasuk untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR). Adapun dari 14,32 juta hektare (ha) luas kebun sawit nasional, sekitar 2,4 juta di antaranya berpotensi untuk diremajakan.

"Kebijakan terkait yang berkaitan sejauh ini tetap berjalan sesuai rencana," katanya.

Diterbitkannya data luas lahan sawit ini pun diperkirakan tak bakal banyak mengganggu iklim usaha ke depan. Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengemukakan data terbaru ini pun kian memperjelas luas riil kebun sawit Indonesia mengingat sebelumnya terdapat sejumlah versi mengenai area komoditas tersebut.

"Tidak ada masalah dengan iklim usaha ke depan dengan adanya data ini. Menurut saya data ini memberi sinyal baik karena bisa diketahui luas sebenarnya perkebunan sawit Indonesia," ujarnya.

Menanggapi adanya perbedaan angka antara luas kebun pada 2018 dan 2019 usai dilakukannya penghitungan ini, Eddy berpendapat penambahan tersebut kemungkinan datang dari kebun swadaya. Hipotesis ini berangkat dari praktik pencatatan kebun kelolaan perusahaan swasta dan negara yang dinilainya berjalan dengan baik.

"Seharusnya kebun perusahaan, baik perkebunan swasta maupun negara sudah tercatat dengan baik. Hal ini karena pelaku usaha harus melaporkan perkembangan IUP (izin usaha perkebunan) kepada pemerintah. Jadi mestinya terdata dengan baik," ujar Eddy.

Berdasarkan data Gapki dengan anggota mencapai 732 perusahaan, total perkebunan yang dikelola tercatat mencapai 4,3 juta ha. Adapun data Ditjen Perkebunan menunjukkan bahwa luas kebun yang dikelola oleh perusahaan swasta pada 2018 mencakup area sebesar 7,7 juta ha. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar