Regulasi

BPDPKS Investasi Rp2 Triliun di Surat Berharga Pada 2020

BPDP KS ketika konferensi pers. (Int)

JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) siap menjajal instrumen surat berharga pada tahun 2020 mendatang.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dana hasil pengelolaan BPDPKS. Total dana yang disiapkan untuk investasi di surat berharga sebesar Rp2 triliun.

"Dalam rangka meningkatkan hasil pengelolaan dana, kami akan mulai masuk Surat Utang Negara (SUN)," ujar Direktur Utama BPDP KS Dono Boestami saat konferensi pers, Kamis (19/12/2019).

Selama ini, dana kelolaan BPDPKS masih berada pada instrumen konvensional yaitu deposito. Realisasi pengelolaan dana BPDPKS tahun 2019 mencapai Rp1,37 triliun.

Langkah tersebut telah mendapat persetujuan dari Komite Pengarah. Bahkan angka Rp 2 triliun telah ditetapkan sejak tahun 2017 lalu.

Meski begitu, masuknya BPDPKS dalam instrumen investasi lain perlu persiapan. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) BPDPKS perlu sejumlah syarat untuk bisa investasi di instrumen lain.

"Kita selaku BLU harus ada syarat memiliki perangkat, misalnya terkait komite investasi harus ada secara struktur, lalu bisnis proses, ada standar obligating prosedur sudah harus ada, lalu tata kelola investasinya yang utama itu harus siap," jelas Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana BPDPKS Kabul Wijayanto.

Dengan masuknya BPDPKS dalam instrumen surat berharga diharapkan hasil pengelolaan dana lebih besar dari hasil obligasi selama ini. Kabul menargetkan hasil yang didapat 1% lebih besar dari deposito.

Upaya peningkatan hasil pengelolaan dana tersebut dilakukan secara bertahap. Kabul bilang ke depannya instrumen investasi BPDPKS akan semakin berkembang termasuk menyasar pasar saham. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar