Ekonomi

Apkasindo Optimistis Peningkatan Target PSR Tercapai

Tanaman kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendukung pemerintah mempercepat dan meningkatkan realisasi peremajaan sawit rakyat (PSR) menjadi 500 ribu hektare. Salah satu caranya dengan membenahi manajemen Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), dan kedua mengubah mainset Dinas Perkebunan Provinsi dan kabupaten atau kota tentang PSR.

"Kami sangat mendukung ide dan strategi Menko Airlangga. Kunci percepatan PSR adalah BPDP-KS harus berani keluar dari zona nyaman. Keluar dari zona nyaman ini harus didukung oleh semua pihak. Sebenarnya dalam regulasi sekarang ini saja BPDP-KS sudah seharusnya berani keluar dari zona nyaman, sepanjang itu penugasan BPDP-KS," ujar Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Manurung, Selasa (17/12/2019).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peremajaan sawit rakyat tahun 2020 ditargetkan mencapai 500 ribu hektare. Sebab, Pemerintah ingin program PSR dapat mengamankan pasokan industri hilir kelapa sawit. Termasuk mandatori penggunaan biodiesel campuran 30 persen (B30).

Menurut Gulat, salah satu fokus peremajaan perkebunan sawit melalui integrasi antara kebun dan pabrik pengolahan minyak sawit, oleh karena itu filosofi dari PSR itu adalah intensifikasi.

"Jadi jika PSR ini mandek, maka rencana menuju B100 sebagaimana disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan terancam terganggu. Rantai pasok bahan baku TBS untuk Industri Biodisel tidak bisa bergantung 100 persen ke korporasi, kebun rakyat yang 42 persen adalah supporting utamanya," kata Gulat.

Gulat berharap, BPDP-KS Dirjen Perkebunan dan Dinas Perkebunan tidak main-main dengan target sasaran PSR ini, apalagi sudah ada rencana aksi nasional (RAN) Kelapa Sawit Melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2019 yang mendukung industri kelapa sawit Indonesia, terkhusus petani.

Kendala dari lambatnya PSR ini adalah banyak petani yang mengajukan PSR ditolak karena masih diklaim masuk dalam kawasan hutan. Dan sebagian lagi petani enggan mengajukan ikut PSR karena sudah yakin pasti ditolak karena masih terjebak dalam kawasan hutan, ini didominasi petani mandiri atau swadaya.

"Untuk inilah program RAN kelapa sawit diluncurkan melalui Perpres. Jadi semua kementerian terkait wajib berkolaborasi dan fokus menyelesaikan masalah sawit dalam kawasan hutan sesuai amanah Inpres nomor 6 tahun 2019," ucapnya.

Menurut Gulat, pihaknya sebagai Petani yang bersentuhan langsung dengan PSR ini, menilai percepatan PSR harus dievaluasi dengan berbagai cara.

"Pertama selesaikan Perpres BPDP agar replanting jadi tugas utama BPDP-KS, supaya tidak terlampau banyak tangan instansi lain. Kedua, Tim PSR Dirjen Perkebunan harus dievaluasi kinerjanya dan diganti dengan yang lebih energik. Ketiga, SDM pegawai di BPDPKS harus sesuai dengan tugas pokok BPDP-KS," jelas Gulat.

Gulat menyebutkan, Apkasindo mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah membuat program sawit untuk rakyat melalui PSR dan sarana prasarana. Seharusnya, BPDP-KS wajib sekuat tenaga mensukseskan program ini.

"Tidak cukup, BPDP-KS hanya berkunjung ke luar negeri dengan alasan diplomasi sawit. Tapi, selesaikan tugas pokok dalam negeri," tegas Gulat.

Masih menurut Gulat, kunci selanjutnya dari suksesnya PSR ini adalah Dinas Perkebunan di provinsi dan kabupaten atau kota harus jemput bola ke kelompok tani dan koperasi. Sebab yang bisa ikut PSR itu adalah bukan perorangan tapi kelompok tani atau koperasi dengan luasan minimum 50 ha per kelompok.

"Persyaratan PSR saat ini sudah cukup mudah dan praktis. Dinas Perkebunan harus mengubah paradigmanya, ini bukan Proyek APBD, tapi pungutan dana sawit yang dikembalikan ke sawit dan harus dimanfaatkan," katanya.

Riau sebagai salah satu percontohan PSR di Indonesia dari target PSR 2019 seluas 23.938 ha, yang terealisasi sampai 23 november mencapai 12.436 ha (46 persen), padahal Riau selalu menjadi tempat studi banding petani sawit dari 22 provinsi penghasil sawit. Gubernur dan bupati serta wali kota harus mengevaluasi kinerja aparat SKPD.

"Terkait PSR kelapa sawit ini, apa kendalanya dan mengapa target sangat jauh meleset. Pejabat terkait dalam hal ini dinas yang mengurusi perkebunan sawit harus ditarget dalam setahun harus sekian hektare petani yang ikut PSR, kalau tidak tercapai supaya diganti," pungkasnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar