Regulasi

Ekspor Biodiesel ke Uni Eropa Terganjal Bea Masuk

Ilustrasi Biodiesel. (Int)

JAKARTA - Produsen biodiesel Indonesia pesimistis melihat kinerja ekspor biodiesel ke Uni Eropa (UE) di tahun 2020. Hal ini menyusul keputusan Komisi Uni Eropa yang mengenakan tarif Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) untuk produk biodiesel Indonesia sebesar 8 persen-18 persen.

"Menurut saya, kita sulit untuk ekspor ke Eropa di 2020," ujar Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Paulus Tjakrawan.

Paulus mengatakan, ekspor ke Eropa sudah melambat sejak September 2019. Bahkan, sejumlah eksportir sudah menghentikan ekspor ke negara tersebut. 

Memang, sejak September 2019, Uni Eropa telah mengenakan BMAS sementara untuk biodiesel asal Indonesia sebesar 8 persen hingga 18 persen.

Meski ekspor ke Uni Eropa mengalami tekanan, Paulus memperkirakan kebutuhan dalam negeri akan meningkat seiring dengan implementasi B30. Menurutnya, akan ada peningkatan serapan biodiesel di dalam negeri sebesar 50 persen atau menjadi 9,6 juta kiloliter.

Tak hanya dalam negeri, Paulus juga mengatakan akan ada pasar ekspor baru. Tahun depan, pasar ekspor biodiesel Indonesia adalah India, China, Korea, Jepang, dan Amerika Latin.

Meski begitu, Paulus belum bisa memperkirakan berapa besar volume ekspor di tahun mendatang. "Belum tahu. Kita semua konsentrasi untuk B30," ujar Paulus.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan masih mempelajari tindakan apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti keputusan Komisi Uni Eropa. Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan berpendapat pihaknya akan menempuh jalur formal sesuai dalam proses sengketa perdagangan.

Tak hanya menghadapi soal BMAS biodiel, Indonesia juga menghadapi masalah diskriminasi di Eni Eropa, dengan pemberlakuan kebijakan Renewable Energi Directive (RED) II oleh Uni Eropa. Karena itu, Indonesia akan segera mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Kita sudah siap mendaftar ke WTO. Kita sudah tunjuk firma hukumnya. Untuk kapan belum ditetapkan, karena begitu kita mendaftar, minimal untuk konsultasi, itu tidak bisa mundur lagi. Sehingga kita harus sudah pastikan dari segala aspek," kata Oke. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar