Ekonomi

Harga Terus Meroket, Saatnya Borong Saham Produsen CPO

PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO). (Int)

JAKARTA - Harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang terus naik sejak kuartal III tahun ini membuat saham emiten sawit banyak diburu investor.

Pada penutupan perdagangan sesi I Bursa Efek Indonesia (BEI) hari Rabu (20/11/2019) ini harga saham PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) menguat 3,88 persen menjadi Rp2.410/saham. Lalu PT Eagle High Plantation Tbk (BWPT) naik 3,26 persen ke Rp95/saham, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) naik 1,65 persen ke Rp370/saham.

Selain itu, harga saham PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) dan PT Smart Tbk (SMAR) juga mencatatkan kenaikan masing-masing 1,53 persen dan 0,27 persen.

Meroketnya harga CPO dunia didorong oleh risiko penurunan persediaan dalam beberapa bulan ke depan akibat kekeringan dan kabut kebakaran hutan. Selain itu ekspektasi meningkatnya permintaan minyak nabati satu ini untuk program B30 tahun depan juga turut menopang penguatan harga minyak sawit mentah.

Meskipun demikian, patut dicermati bahwa sentimen penguatan harga CPO malah membuat valuasi harga saham emiten sawit terbilang relatif mahal.

Hal ini disebabkan kondisi fundamental perusahaan akibat koreksi harga CPO pada 9 bulan pertama di tahun 2019, membuat mayoritas produsen sawit mencatatkan laba bersih negatif atau laba yang relatif minim.

Lebih lanjut, untuk lebih dapat mengevaluasi kinerja harga saham perusahaan terhadap kondisi fundamentalnya, metode price to earning ratio (PER) bisa menjadi pilihan investor.

PER adalah salah satu bentuk analisis fundamental dengan cara membagi harga saham saat ini dengan keuntungan tahunan per saham. Perhitungan ini mengimplikasikan berapa harga yang bersedia dibayarkan oleh pasar hari ini berdasarkan perolehan laba perusahaan.

Saham dikatakan relatif mahal (overvalued) ketika PER-nya lebih besar dibanding PER Industri. Sebaliknya emiten disebut relatif murah (undervalued) ketika nilai PER-nya lebih rendah dibanding PER industri. Perlu diingat, jika perusahaan mencatatkan kerugian, maka PER tidak dapat dihitung. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar