Regulasi

Penerbitan Izin Impor Produk Hortikultura Dinilai Lambat

Bawang putih di pasaran. (Int)

JAKARTA - Sejumlah importir produk hortikultura mengeluhkan lambatnya penerbitan izin impor yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.

Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional Anton Muslim Arbi mengaku mendapatkan laporan dari sejumlah importir produk hortikultura bahwa mereka tidak lagi mendapatkan izin impor sejak Juli 2019.

Dia mengatakan, komoditas yang mengalami keterlambatan penerbitan izin impor antara lain, gula mentah, bawang putih dan buah-buahan seperti jeruk.

“Padahal persyaratan yang diminta oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan  sudah dilengkapi oleh importir, Pak Menteri Perdagangan tunggu apa lagi [untuk menerbitkan izin impor]?,” ujarnya, Senin (11/11/2019).

Dia menambahkan para pengusaha dan importir mengaku kesal, lantaran perubahan kabinet tak berdampak signifikan terhadap perbaikan proses birokrasi importasi. Menurutnya, kondisi lambatnya penerbitan izin impor produk hortikultura akan menganggu iklim berusaha di Indonesia.

“Para importir khawatir, kesempatan mereka untuk melakukan proses importasi akan banyak terpangkas. Terlebih, izin impor tahun ini biasanya berakhir pada 31 Desember 2019, atau hanya sekitar satu setengah bulan lagi,” katanya.

Menurutnya, terlambatnya proses importasi akan berdampak terhadap pasokan dan ketersediaan produk hortikultura yang biasanya dipenuhi dari impor.

Dia melanjutkan, padahal dalam waktu dekat Indonesia akan menghadapi periode liburan Natal dan Tahun Baru yang biasanya diiringi kenaikan permintaan akan sejumlah produk, termasuk hortikultura, oleh masyarakat.  

“Kekhawatiran selanjutnya adalah adanya gejolak harga di pasar karena pasokan dan stok terbatas lantaran izin impor tidak segera diterbitkan pemerintah,” katanya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar