Regulasi

Multi Agro Gemilang Kembalikan Izin Perkebunan Sawit di Kalimantan

Kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) melalui entitas anak usahanya, PT Brent Multidaya, mengembalikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada Bupati Pontianak pada Jumat (1/11/2019). Adapaun perkebunan tersebut berlokasi di Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah Timur dan Sungai Pinyuh Kabupaten Pontianak dengan luas sekitar 10.602 hektare.

Corporate Secretary MAGP, Jarot Handoko, mengungkapkan bahwa kondisi lahan dan cuaca menjadi salah satu pertimbangan utama yang membuat izin kelola perkebunan sawit tersebut dikembalikan ke pemerintah.

"PT Brent Multidaya baru melakukan pembebasan lahan seluas 1.362 Ha dan kondisi lahan pada musim kemarau cenderung kering dan sangat rentan terjadi kebakaran, ditunjang oleh jenis tanahnya adalah gambut sehingga sangat berbahaya bila terjadi kebakaran karena sulit untuk dihentikan," jelas Jarot, Selasa (5/11/2019). 

Selain itu, MAGP juga mempertimbangkan imbal hasil atas perkebunan sawit tersebut terhadap keuangan perusahaan. Jarot mengaku, sejak mengantongi izin pada 12/2/2012 lalu, PT Brent Multidaya terus mengalami kerugian. 

"PT Brent Multidaya terus menerus mengalami kerugian dan diperlukan modal yang besar untuk pengembangan anak perusahaan serta dalam rangka untuk dapat menjaga kontinuitas usaha dan profitabilitas perusahaan," sambungnya.

Sebagai informasi, PT Brent Multidaya tercatat mengantongi kepemilikan lahan tersebut dengan porsi mencapai 99,99 persen dengan nilai total aset sebesar Rp84,21 miliar. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar