Lingkungan

Pemerintah Segel 9.000 Ha Lahan Perusahaan Karena Karhutla

Ilustrasi karhutla. (Int)

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengklaim telah menyegel 52 bidang lahan di Pulau Kalimantan dan Sumatera sepanjang tahun 2019 berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI, Rasio Ridho Sani mengatakan, penyegelan itu merupakan bentuk ketegasan pemerintah bagi perusahaan yang diduga membakar lahan dan memberi efek jera.

"Penyegelan ini salah satu langkah untuk melakukan penegakan hukum memberikan sinyal cepat kepada perusahaan lain akan dilakukan penegakan hukum sangat tegas kepada seluruh pihak di lokasi-lokasi kebakaran," kata Ridho di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Ridho menuturkan, lahan-lahan yang disegel seluas lebih dari 9.000 hektar (ha) dan tersebar di sejumlah provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Selain menyegel, KLHK bersama kepolisian juga telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan yaitu PT SKM, PT ABP, PT AER, PT KS, dan PT IFP. Ridho melanjutkan, KLHK juga mengancam akan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut bila lahan milik perusahaan itu berulang kali terbakar.

"Kami sedang bekerja mendalami lokasi-lokasi yang memang terbakar parah dan berulang-ulang karena mereka tidak patuh dalam memberikan izin dan bisa saja kami cabut izinnya," ujar Ridho. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar