BNNP Riau Musnahkan 23 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Sitaan

Senin, 31 Agustus 2020

PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau musnahkan barang bukti narkoba. Sedikitnya ada 23 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi dimusnahkan.

Barang haram tersebut dikatakan Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy merupakan barang bukti yang berhasil disita BNNP Riau dari tiga kasus yang ada di Riau. Ketiganya merupakan jaringan Internasional.

"Ini dari tiga jaringan internasional yang berhasil kita bongkar," terangnya, Senin (31/8).

Jelas Kenedy, saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya pengembangan tiga jaringan narkoba internasional itu. Bahkan pihaknya juga telah kantongi sejumlah nama yang terlibat dalam sindikat narkoba itu.

"Untuk kasus 2 dan 3 saling berkaitan. Bahkan BNNP Lampung hari ini akan datang ke Riau untuk berkoordinasi dalam pengembangan kasus itu," bebernya.

Pengembangan yang juga melibatkan BNNP Lampung itu seiring dengan tertangkapnya salah satu pelaku narkoba yang masih satu jaringan di wilayah Lampung. Pelaku itu diketahui masih satu jaringan dengan kasus ketiga.

"Jaringan ketiga ini salah satu pelakunya berhasil ditangkap oleh BNNP Lampung. Mereka ini telah mengedarkan sabu dalam jumlah besar ke berbagai provinsi di Indonesia. Dan bandarnya ada di Riau," pungkasnya.