Politik

Menpora Imam Nahrawi Akan Didampingi Tim Hukum PKB

Menpora, Imam Nahrawi. (Int)

JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyiapkan pendampingan bagi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

Seperti diketahui, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus ini bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum.

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid mengaku kaget dan prihatin. Mengingat Imam Nahrawi adalah kader PKB, tentu Imam akan diberi bantuan hukum.

"Kami juga akan melakukan tabayun mengklarifikasi ke yang bersangkutan, memberikan pendampingkan, advokasi yang diperlukan jadi proses ini semua,” katanya di Jakarta.

Hasanuddin menjelaskan setelah ini PKB akan melakukan rapat dan mendalami kasus yang menimpa Menpora.

"Melakukan kajian yang mendalam, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan ini semua,” jelasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Iman dan Miftahul Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Setelah mendalami penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers di KPK. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar