Ekonomi

Tarif Impor Produk Hortikultura dan Peternakan Diusulkan Naik

(Int)

JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai kenaikan tarif bea masuk terhadap produk hortikultura dan peternakan beserta turunannya sebagai upaya untuk melindungi produksi dalam negeri.

Wacana ini muncul usai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi mengenai kepatuhan Indonesia atas putusan mengenai sengketa di WTO dengan nomor registrasi DS 477 dan DS 478.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengemukakan dari segi aturan Kementan, pihaknya telah melakukan revisi dengan menerbitkan Permentan Nomor 24 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Beleid tersebut bakal kembali direvisi dengan Permentan baru yang disebut Prihasto sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM. 

"Ada Permentan Nomor 39 Tahun 2019. Perkembangannya sekarang sudah di Kemenkumham. Ada beberapa poin yang disesuaikan," ungkap Prihasto, Selasa (3/9/2019).

Salah satu isu yang diangkat dalam revisi itu mencakup rencana kenaikan bea masuk terhadap produk hortikultura. Meski Prihasto tak memerinci besaran kenaikannya, ia mengemukakan salah satu poin yang dibahas adalah perihal aturan impor berdasarkan periode panen hortikultura yang sempat menuai protes dari Amerika Serikat dan Selandia Baru.

"Iya. Soal periode impor itu juga salah satu poin yang dibahas. Nanti kita perhatikan tarifnya atau bea masuk. Kita akan diskusikan lagi di internal dan belum diterapkan. Masih usulan dari Pak Menko, baiknya beliau yang menyampaikan," sambungnya.

Lebih lanjut, Prihasto mengemukakan langkah ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi petani Indonesia dari produk impor yang tak lagi dibatasi periode masuknya. Revisi tersebut pun ia sebut merupakan salah satu jaminan untuk kualitas produk impor.

"Pada prinsipnya kita ingin melindungi petani indonesia dan agar produk yang masuk ke indonesia itu berkualitas. Jangan sampai produk indonesia ada hama penyakitnya, pestisida, dan lain-lain," terang Prihasto.

Senada dengan Prihasto, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita pun membenarkan potensi kenaikan tarif masuk untuk produk peternakan. Tak terkecuali pada karkas ayam asal Brasil yang mulai diizinkan masuk ke Tanah Air.

"Menaikkan tarif itu kan memang dibenarkan. Sepanjang itu dibenarkan, akan dilakukan. Intinya proteksi itu bisa dilakukan dengan menaikkan tarif," imbuh Ketut. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar