Politik

KPU Tetapkan 9 Parpol Lolos ke Parlemen

KPU gelar pleno penetapan parpol dan anggota DPR dan DPD RI. (Int)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak sembilan parpol peserta Pemilu 2019 lolos ke DPR RI. Penetapan tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Sabtu (31/8/2019).

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan parpol yang lolos ke parlemen adalah yang memenuhi ambang batas parlemen (parlementiary treshold) sebesar empat persen. Persentase ambang batas ini dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional dalam Pemilu 2019.

"Kami tetapkan secara sah perolehan suara sah nasional parpol dan parpol yang lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).

Arief menuturkan, jumlah suara sah parpol secara nasional sebanyak 139.970.810 suara. Kemudian, dia menjabarkan perolehan suara sah masing-masing paprol.

Berdasarkan data tersebut, ada sembilan parpol yang memenuhi ambang batas parlemen dan enam parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen.

Sembilan parpol yang lolos ke Senayan yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN dan Demokrat.

Kemudian, parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen empat persen yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, PSI, PBB, Hanura dan PKPI.

Selain menetapkan suara sah parpol, KPU pada Sabtu juga akan menetapkan perolehan kursi DPR RI untuk parpol yang lolos ke parlemen. Kemudian, anggota DPR RI terpilih yang akan mengisi kursi DPR RI akan ikut ditetapkan sekaligus.

Adapun para anggota DPR RI terpilih yang ditetapkan berasal dari 80 daerah pemilihan (dapil) di 34 provinsi di Indonesia. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar