Ekonomi

Tarif Impor CPO Malaysia ke India Bisa Naik 5 Persen

Ilustrasi CPO. (Int)

NEW DELHI - Kementerian Perdagangan India telah merekomendasikan menaikkan tarif atas impor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dari Malaysia. 

Kenaikan tarif impor tersebut termuat dalam dokumen temuan awal investigasi safeguard yang diterbitkan Kementerian Perdagangan India, Senin (26/8/2019).

Besaran kenaikan tarifnya sebesar 5 persen yang dikenakan untuk dua produk turun minyak sawit yang menjadi subjek investigasi, yakni refined bleached deodorised (RBD) palmolein dan RBD palm oil. Dalam dokumen tersebut dinyatakan, kenaikan tarif akan diberlakukan selama 180 hari, atau enam bulan.

Sebelumnya, sejak 1 Januari 2019 bea impor CPO asal Malaysia sudah dipangkas dari 44 persen menjadi 40 persen. Sedangkan tarif impor produk turunan CPO, yakni RBD palmolein dan RBD palm oil dipangkas dari 54 persen menjadi 45 persen.

Nah, kesepakatan pemangkasan tarif, merujuk pada dokumen tersebut, telah terbukti merugikan industri lokal di India. Salah satunya terlihat dari penurunan kapasitas produksi produsen lokal yang sangat signifikan.

Industri pengolahan India hanya mengoperasikan kurang dari sepertiga kapasitas produksinya. Selain itu, pangsa pasar produsen India turun dari 69 persen pada 2015-2016 menjadi 61 persen pada periode April-Juni 2019.

Sebagian besar CPO dan produk turunannya yang diimpor oleh India berasal dari Indonesia dan Malaysia. Namun seiring pemangkasan tarif, impor dari Malaysia melonjak signifikan.

Data Malaysian Palm Oil Board (MPOB) menunjukkan, sepanjang Januari 2019-Juli 2019 ekspor minyak sawit Malaysia ke India mencapai sekitar 3,04 juta ton. Realisasi ekspor tersebut melonjak 99,93 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar 1,52 juta ton.

Di saat bersamaan, ekspor CPO dan produk turunannya yang berasal dari Indonesia ke India, anjlok 17 persen. 

Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menunjukkan, pada semester I-2018 ekspor ke India mencapai 2,5 juta ton. Pada semester I-2019 volumenya anjlok menjadi 2,1 juta ton.
 
Direktur Eksekutif Solvent Extractors’ Association of India (SEA), B V Mehta berharap Kementerian Keuangan segera mengeluarkan keputusan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. 

"Kenaikan tarif akan menekan impor produk turunan minyak sawit dan menyediakan lapangan bermain untuk Indonesia yang kehilangan bagian di pasar India," kata Mehta. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar