Ekonomi

Penggunaan Dana Perkebunan Untuk Subsidi Biodiesel Bisa Bermasalah

Perkebunan kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron khawatir kebijakan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit untuk menomboki harga biodiesel yang dilakukan saat ini bermasalah ke depannya. Sebab, tidak ada payung hukum dalam bentuk Undang-Undang yang mengaturnya.

"Kalau pengelolaan dana perkebunan suatu saat bermasalah. Kalau dialihkan untuk sektor energi suatu saat bermasalah," kata Herman dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 309 Tahun 2014 tentang perkebunan menyebutkan, penggunaan dana perkebunan hanya untuk meningkatkan produktifitas perkebunan, bukan untuk pengembangan energi.

"Karena dalam Undang-Undang perkebunan untuk meningkatkan produktifitas perkebunan," imbuhnya.

Meski demikian, dia menyambut baik program pemerintah, mengenai penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam campuran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebab dapat mengurangi impor minyak yang saat ini menjadi beban pemerintah. Namun menurutnya, perlu adanya payung hukum berupa Undang-Undang yang mengatur yaitu Undang-Undang EBT.

Menurutnya, dalam Undang-Undang EBT dapat dimasukkan klausul penggunaan dana perkebunan untuk pengembangan EBT, melalui pencampuran BBN dengan BBM.

"Kalau ini disinergikan dengan METI dan entitas sawit rasanya sederhana, tapi nyatanya tidak sederhana juga karena EBT belum memiliki payung hukum yang memadai, karena ini bergantung pada peraturan perundangan," ucap Herman. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar