Ekonomi

Bea Cukai Dorong Keberhasilan Implementasi Aturan Terbaru Ekspor Kelapa Sawit

pekerja sedang membersihkan tanki pengangkut CPO

SURABAYA–Diterbitkannya aturan terbaru terkait Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.04/2019 menjadi topik perbincangan yang cukup hangat sejak pemberlakuannya pada tanggal 1 Maret 2019 silam. Penghapusan kewajiban laporan surveyor (LS) pada beberapa komoditi ekspor dimana salah satunya adalah kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dimaksudkan untuk menggenjot pertumbuhan ekspor di Indonesia.

Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Fadjar Donny mengungkapkan bahwa untuk lebih meningkatkan akurasi data, percepatan pelayanan, dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor atas ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, perlu diatur ketentuan mengenai ekspor dalam PMK tersendiri.

"PMK mengatur alur yang mesti ditempuh eksportir sebelum menyampaikan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Pertama, eksportir harus mengajukan permohonan pemuatan barang untuk ekspor dalam bentuk curah terhadap CPO dan produk turunannya,"ujar Fadjar.

Selanjutnya, masih menurut Fadjar Donny, pejabat Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik yang meliputi pemeriksaan jumlah danjenis barang. Kali ini, pemeriksaan fisik dapat dilakukan sebelum maupun sesudah PEB disampaikan. Pemeriksaan fisik dapat dilaksanakan di kawasan pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, atau tempat penimpunan berikat. Pemeriksaan fisik juga dapat dilakukan di gudang eksportir atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.

"Sementara, eksportir yang tergolong Authorized Economic Operator (AEO) bebas dari pemeriksaan fisik, namun tetap harus menyampaikan hasil pengujian laboratorium Dirjen Bea dan Cukai atau laboratorium lain yang telah didaftarkan di Kantor Pabean oleh eksportir. Adapun perlu diingat, PEB hanya dapat dilayani setelah eksportir memenuhi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan yang berlaku," paparnya.

Ia juga menyatakan, PEB atas Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang telah mendapat nomor pendaftaran pada saat PMK ini mulai berlaku, dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada sebelumnya yaitu sesuai PMK 21/2019 tentang Kepabeanan di Bidang Ekspor dan PMK 86/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.

Beberapa acara seperti ssistensi, focus group discussion (FGD), dan tinjauan lapangan atas pengimplementasian PMK-22/PMK.04/2019 digelar demi mendorong keberhasilan implementasi aturan tersebut, seperti pelaksanaan asistensi dan FGD di Gresik dan Tanjung Perak yang merupakan tindak lanjut hasil FGD tanggal 21 hingga 22 Maret 2019 di Bandar Lampung.

Fadjar Donny, dalam FGD yang dihadiri beberapa perwakilan instansi terkait, yakni Ketua Dewas Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Pimpinan Bank Mandiri, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Direksi Dewas Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit,dan Perwakilan INSW, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Tinjauan Lapangan pada PT Wilmar Gresik, pelayanan ekspor setelah pemberlakuan PMK-22/2019 menjadi lebih cepat, yakni yang sebelumnya 7 jam (dengan LS) kini menjadi 2 jam.

"Keberhasilan implementasi PMK-22/2019 bergantung pada koordinasi dan kesiapan yang baik pada empat entitas, seperti BPDP-KS, Bea Cukai, Bank Mitra Kerja, dan eksportir," pungkasnya.(rdh/okc) 


 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar