Lingkungan

Cegah Karhutla, PT ASL Keluarkan Surat Himbauan

Pemadaman karhutla di Rengat Barat beberapa waktu lalu.

INHU- Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di areal perkebunan kelapa sawit PT Alam Sari Lestari, perusahaan mengeluarkan surat himbauan melalui Kepala Desa akan larangan warga melakukan aktivitas di kawasan perkebunan. 

Larangan itu tertuang dalam surat edaran dengan nomor: 041/ASL/PM/LMIKM/III/2019, masyarakat tidak boleh mencari ikan atau mengolah kayu yang berada didalam areal PT ASL, berdasarkan pengalaman yang lalu sebagian besar penyebab kebakaran adalah manusia baik disengaja maupun tidak disengaja. Surat tersebut ditandatangani oleh Plantations Manager Arzeinio Desmarco di payarumbai, Jumat 15 Maret 2019.

Hal ini mengacu pada surat edaran Bupati Inhu, No: 360/KPBD/II/2019 Bulan Februari 2019 dan Maklumat Kapolda Riau No: Mak/3/X/ 2018 Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

Sebagai upaya pencehagan dini, PT ASL meminta kepada Kepala Desa agar melarang warganya untuk tidak melakukan hal tersebut. 

"Apabila masih kita jumpai warga dilapangan areal kebun tidak melalui pintu depan, pihak PT ASL  mengambil tindakan sesuai Hukum yang berlaku", ucap ini tertulis dalam bunyi surat.

Sebelum dilakukan surat pemberitahuan, dalam hal ini pihak Perusahaan masih sering melihat warga mencari ikan. Kekhwatiran PT Alam Sari Lestari merupakan kebun kelapa sawit miliknya berada di kawasan gambut yang rawan terhadap bahaya kebakaran.

Perkebunan kelapa sawit PT Alam Sari Lestari diketahui berada di Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dan kebun Plasma yang dikelolah Perusahaan berada di Desa Payarumbai Kecamatan Seberida dan Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat. (dan) 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar