Lingkungan

RUU Konservasi Tidak Dilanjutkan

Harimau salah satu satwa liar yang dilindungi

JAKARTA-Pemerintah tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi inisiatif DPR yang semula akan menggantikan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pembahasan RUU terakhir dilakukan di parlemen Januari lalu.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno. mengatakan pihaknya kini fokus menyelesaikan tiga peraturan pemerintah penjabaran UU Nomor S/l 990. Tiga PP itu mengenai sistem penyangga kehidupan, cagar biosfer, dan peran serta masyarakat. Ketiga nya ditargetkan rampung tahun ini.

"RUU tidak dilanjutkan karena ada tiga PP tersebut. Ada keputusan presiden kepada Menteri LHK untuk tidak dilanjutkan (RUU)," kata Wiratno.

Sebelumnya, sudah ada lima PP penjabaran UU No 5/1990 yang telah disahkan, yaitu tentang Perburuan Satwa Buru, Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Terkait dengan pendapat sejumlah kalangan bahwa UU itu tak tajam dalam menghukum pelaku perburuan atau pembunuhan satwa liar dilindungi, Wiratno menampiknya. Menurut dia, UU yang mengatur hukuman pelaku kejahatan satwa liar dengan ancaman kurungan 5 tahun masih memadai. Hanya saja, diperlukan komitmen tinggi dari aparat dalam mengusut kasus dan keberpihakan hakim dalam memutuskan hukuman.

"Ada pelaku yang dihukum tiga atau empat tahun. Itu tergantung negosiasi dengan aparat penegak hukum. Kita banyak didukung kepolisian. Itu dibuktikan di Riau baru-baru ini pembunuh harimau yang tengah hamil dihukum 3 tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, sambung Wiratno, pendekatan untuk menjaga satwa liar diperkuat dengan kemitraan bersama masyarakat. KLHK menyediakan pusat pelaporan melalui call center yang bisa diakses masyarakat. (tps)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar