Ekonomi

KLHK: Pendapatan dari HHBK Terus Menunjukan Peningkatan

penyadapan pohon pinus

JAKARTA-Direktur Usaha Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Johan Utama Perbatasari menyebutkan pendapatan dari HHBK terus menunjukkan peningkatan. Dari data KLHK hasil pendapatan HHBK yang dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada periode 2015—2017 menunjukkan  angka yang relatif sama, yakni Rp15,85 miliar (pada 2015) dan Rp15,41 miliar (pada 2016). Pada 2017 sumbangan HHBK untuk PSDH adalah sebesar Rp15,76 miliar.

 

Sumber produksi HHBK sebagian besar berasal dari pemegang konsesi hutan tanaman industri dan Perum Perhutani, yakni berupa getah-getahan dan daun kayu putih, sedangkan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan masih sangat kecil yakni sebesar 1% dari total produksi.

Tercatat, produksi HHBK hingga bulan  Agustus 2018 yang berasal dari KPH adalah sebesar 1.436,14 ton yang berasal dari 29.000 batang pepohonan dan 740,01 liter air. Total produksi HHBK pada 2018 tercatat sebanyak 358.800 ton.

Kemungkinan, tambah Johan, hal itu terjadi karena ada KPH yang sudah memproduksi HHBK namun belum melaporkan hasil produksi mereka kepada KLHK.

Oleh karena itu, demi menggenjot produksi HHBK, Johan mengatakan pemerintah telah menyiapkan dua skema.

Pertama, dari segi skema perizinan KLHK telah mengeluarkan dua peraturan menteri (Permen) yakni Permen LHK Nomor 54/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara

Lalu, adapula Permen Nomor 66/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam atau dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

Permen LHK Nomor 54/2016  mengatur bahwa Izin Pemungutan HHBK (IPHHBK) diberikan kepada perorangan untuk memungut untuk HHBK, misalnya rotan, gaharu, damar, dan sebagainya), dengan jangka izin 1 (satu) tahun dan volume paling banyak 20 ton.

Adapun, Permen LHK nomor 66/2016 mengatur bahwa Izin Usaha Pemanfaatan HHBK (IUPHHBK-HA/HT) diberikan kepada BUMN/S/Koperasi pada areal yang tidak  dibebani izin untuk luasan dan jangka waktu tertentu untuk mengusahakan HHBK misalnya getah pinus, sagu, nipah, dan lain sebagainya.

Kedua adalah mendorong skema kerja sama dengan para investor, yang diatur dalam Permen LHK Nomor 49/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH.

KPH dapat melakukan kerjasama pemanfaatan hutan dengan para investor baik itu dari BUMN, Koperasi, Masyarakat Setempat dan sebagainya untuk melakukan pemanfaatan getah pinus, pemanfaatan rotan, jasa wisata alam, dan lain-lain.

"Jadi mereka tidak boleh menebang kayu tapi mereka dapat memanfaatkan ruang-ruang di antara pohon-pohon [untuk mengembangkan HHBK]," jelasnya seperti dilaporkan Bisnis.com.

Selain didukung dari segi regulasi, guna mensukseskan target baseline produksi HHBK pada 2020 yang diproyeksikan oleh KLHK mencapai sekitar 718.848 ton,  ada sejumlah langkah strategis yang akan diambil. Pertama, KLHK akan menggalakkan pencatatan produksi HHBK secara menyeluruh, pelaporan yang dilakukan secara terus-menerus atas produksi HHBK di setiap unit usaha sekaligus memastikan pembayaran provisi yang terintegrasi.

Kedua, KLHK akan mendorong pembentukan usaha HHBK skala industri melalui perencanaan yang dapat mengintegrasikan hulu dan hilir (klasterisasi industri pengolahan HHBK). Ketiga, pengembangan kemitraan antara  masyarakat dan KPH.

Johan juga mengatakan hal lain yang harus menjadi perhatian adalah adanya kesamaan persepsi dari para Kementerian/Lembaga agar HHBK dan jasa lingkungan dapat menjadi primadona dunia bisnis kehutanan Indonesia di masa mendatang.(rdh)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar