Ekonomi

Izin 12 Perusahaan Penyalur B20 Terancam Dicabut

JAKARTA-Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Rizki Jilanisaf Hisjam mengatakan, saat ini ada 12 perusahaan yang dikenai denda hingga Rp300 miliar. Denda ini dijatuhkan, karena ke-12 perusahaan ini telah menyalurkan biodisel 20 persen (B20) sesuai target. Jika denda ini tak juga dibayar, izin 12 perusahaan ini terancam dicabut.

Denda yang dikenakan ini berasal dari periode September hingga Oktober 2018 dan Kementerian ESDM sendiri telah mengirimkan surat tagihan pada Januari lalu kepada 12 perusahaan.

"Dendanya sekitar Rp 300 miliar untuk September-Oktober. Yang sudah final itu. Surat tagihan dendanya sudah kita sampaikan ke mereka Januari lalu. Tinggal tunggu (bayar)," ujar di Kementerian Koordiantor Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Denda tersebut harus dibayarkan sesegera mungkin. Pemerintah akan menyampaikan tiga kali peringatan bila denda tak kunjung dibayar hingga akhirnya keputusan untuk mencabut izin.

"Kalau mereka sudah dapat suratnya itu kan segera ya. Kalau mereka nggak bayar, kita bikin surat lagi. Secara aturan kita bikin 3 kali surat panggilan. Kalau enggak, mereka bisa kita sanksi seperti cabut izin. Ini baru sekali suratnya," sambung dia.

Sementara itu, Rizwi mengungkapkan pada dasarnya sepanjang September-Oktober 2018 terdapat 14 perusahaan yang terverifikasi tak menyalurkan B20 sesuai target. Hanya saja, dua perusahaan di antaranya memiliki bukti penyebab keterlambatan.

"Dari 14 yang kita verifikasi, dua BU (Badan Usaha) kita bebaskan. Karena secara aturan bisa diterimalah karena data dukungnya, misalnya cuaca ombak tinggi. Itu campur perusahaannya (BU BBM dan BU BBN)," ujarnya.(rdh/dtc)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar