Lingkungan

Menteri LHK: Presiden Minta Penataan Lahan Dipercepat

Desa yang berada di dalam kawasan hutan.

JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta untuk menyelesaikan penataan lahan di kawasan hutan. Penataan itu dibutuhkan guna menekan angka sengketa yang kerap terjadi antara korporasi dan pihak adat.

"Kami diberi waktu dua bulan oleh Presiden bereskan ini. Tadi Presiden meminta Menko Perekonomian untuk mengundang para gubernur supaya kita selesaikan masalah-masalah ketidakpastian masyarakat di dalam hutan," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar seusai menghadiri rapat terbatas mengenai kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa,  26 Februari 2019.

Siti mengatakan Presiden Jokowi mengintruksikan agar proses penataan disederhanakan sehingga masalah yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan dengan cepat.

Sejauh ini, kata Siti, tim inventarisasi dan verifikasi bersama pemerintah daerah sudah mendapatkan data di 26 provinsi. Permukiman transmigrasi yang terletak di kawasan hutan saat ini seluas 264.000 hektare, fasilitas umum dan fasilitas sosial permukiman 307.000 hektare, lahan garapan seperti sawah dan kebun warga 64.000 hektare, dan lahan kering 183.000 hektare. (tps)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar