Lingkungan

Gakkum KLHK Tangkap Bos Alco Timber Group

kayu-kayu merbau Papua

JAKARTA-Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menahan bos Alco Timber Group dalam kasus dugaan illegal logging di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Pria berinisial Mh tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena perusahaannya disinyalir menampung, mengolah, dan memperdagangkan kayu merbau ilegal hasil pembalakan liar di tanah Papua.

Ketua Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Alam KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan bos Alco diperiksa pada Kamis malam pekan lalu di Malang, Jawa Timur. "Tersangka kini ditahan," kata Sustyo seperti diberitakan Tempo.

Kasus ini bermula dari empat operasi penindakan oleh KLHK terhadap pengiriman 384 kontainer dari Papua dan Papua Barat sepanjang Desember 2018-Januari 2019. Kontainer tersebut berisi 5.812 meter kubik senilai Rp 104,63 miliar yang diduga ilegal. Sebanyak 81 kontainer, berisi 1.680 meter kubik merbau, dikirimkan oleh dua perusahaan di bawah Alco Timber Group, yakni PT Alco Timber Irian dan CV Sorong Timber Irian.

Sustyo enggan menyebutkan detail inisial Mh. Namun dia tak menampik ketika Tempo menyebut nama Mingho. Menurut dia, pengusutan kini dilakoni 80 orang penyidik pegawai negeri sipil. Hingga pekan lalu, penyidik yang terbagi dalam empat tim tersebut tengah menggenjot 55 penyelidikan dan 13 penyidikan. Empat orang, termasuk Mh, merupakan tersangka awal. "Sebentar lagi ada lagi," ujarnya.

Mingho adalah nama lain Henoch Budi Setiawan, bos Alco Timber. Perusahaan ini juga disebutkan dalam laporan investigasi Tempo bertajuk "Mesin Cuci Kayu Ilegal" akhir Desember 2018. Sejumlah pembalak liar yang ditemui Tempo ketika menebang hutan secara ilegal di Sorong, Papua Barat, mengungkapkan bahwa kayu disetorkan ke Alco. Lokasi penebangan liar tersebut jauh dari wilayah kerja atau sumber bahan baku yang dilaporkan grup itu ke instrumen pendukung Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.

Dalam sistem penjamin legalitas tersebut, Alco terdiri atas tujuh perusahaan mengantongi sertifikat legalitas kayu. Itu sebabnya Alco Timber Group menjadi bintang dalam ekspor perdana kayu asal Sorong ke Shanghai, Cina, pada Agustus 2017. Kala itu Alco mengekspor 30 TEUs atau setara 600 feet kontainer kayu merbau.(tps)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar