Lingkungan

Penyelundupan Merbau Papua, JPIK Minta Gakkum LHK Tegas

Kontainer-kontainer berisikan kayu merbau asal Papua yang diamankan polisi.

JAKARTA- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta mengusut tuntas penyelundupan 384 kontainer berisi kayu merbau ilegal dari Papua di Surabaya, Jawa Timur, dan Makassar, Sulawesi Selatan. Sejak kasus itu mencuat, Desember lalu, penyidik baru menetapkan dua tersangka korporasi di Pasuruan dan Gresik.

Muhammad Ichwan, Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mengatakan, selama ini KLHK dinilai lamban memberikan data kepada pemantau. “Karena itu JPIK mendesak Gakkum KLHK segera merilis hasil penyidikannya agar para pihak bisa menindaklanjuti sesuai kewenangannya," kata dia, Selasa, 5 Februari 2019.

Pihak JPIK juga mendukung penyidik memakai pasal berlapis dan pendekatan multidoor dalam penanganan kasus penebangan ilegal, misalnya memakai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ichwan menyinyalir kasus penebangan ilegal terkait dengan pemilik modal besar.

Terkait perbaikan sistem tata kelola kayu, pemantau independen (sistem verifikasi legalitas kayu) perlu diberi akses pada sistem informasi perizinan usaha hasil hutan. Tujuannya agar pemantau independen memantau peredaran kayu untuk menekan rembesan kayu ilegal.

"Ditjen Pengelolaan Hutan Produk Lestari di KLHK perlu menyediakan data peredaran hasil hutan pada korporasi yang diduga menerima kayu ilegal atas permohonan informasi dari pemantau," kata Ichwan.(tps)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar