Lingkungan

Walhi Menolak, KLHK Sebut Izinnya Sudah Lengkap. 9.964 ha Kebun Sawit di Buol

ilustrasi perkebunan kelapa sawit

JAKARTA-Perseteruan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penguasaan lahan seluas 9.964 hektar di Buol, Sulawesi Tengah kepada PT Hardaya Inti Plantation belum memperlihatkan titik temu.

Walhi menolak pemberian lahan seluas 9.964 hektar ini, karena bertentangan dengan kebijakan moratorium ekspansi kebun sawit. Namun, sebaliknya Kementerian LHK melalui Menteri Siti Nurbaya mengatakanjika dilihat dari sisi administratif yang diajukan oleh pihak perusahaan dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur.

"Kalau dari sisi legalitasnya sih tidak ada masalah, sebab seluruh persyaratan, dokumennya, dasar hukumnya itu sudah kuat, sudah tidak ada masalah," tutur Siti saat ditemui di Jakarta, Senin, 21 Januari 2019, seperti dikutip dari bisnis

Sedangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersikuh dan meminta pemerintah untuk membatalkan keputusan Menteri terkait pelepasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, kepada PT Hardaya Inti Plantations Melalui surat keputusan nomor SK.517/MenLHK/Setjen/PLA.2/11/ 2018.

Walhi menilai keputusan Menteri LHK tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 September 2018.

"Harus segera dievaluasi keputusan menteri ini. Kami minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan konsisten menjalankan inpres tersebut," kata Kepala Departemen Advokasi Walhi, Zenzi Suhadi dalam konferensi pers Walhi di Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019.

Terkait dengan hal tersebut, Siti menjelaskan di dalam Inpres tersebut ada klasifikasi tersendiri terkait pemberian izin pelepasan hutan. "Dan yang keluar di Buol itu sudah ada izin prinsipnya jadi ini dilanjutkan saja sebetulnya," jelasnya.

Izin Prinsip merupakan perizinan usaha pertama dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di mana setiap investor yang akan memulai atau membuka usaha atau berinvestasi di Indonesia harus mengantongi izin tersebut.

Akan tetapi, Aris Bira, Direktur Walhi Sulawesi Tengah menyampaikan pelepasan tanah tersebut dinilai berseberangan dengan program yang dicanangkan oleh Bupati Buol Amirudin Rauf yakni TAURAT (Tanah Untuk Rakyat). “Program tersebut dicanangkan guna memastikan distribusi tanah untuk rakyat benar-benar terlaksana dengan baik dan menyasar pada masyarakat,” jelas Aris.

Sebelumnya, KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/ 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, antara lain menyatakan bahwa permohonan pelepasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan sebelum berlakunya Inpres Nomor 8 Tahun 2018 hanya dapat diproses pada kawasan HPK yang tidak berhutan (tidak produktif).(*/rd)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar