Ekonomi

CPO Jeblok, Biodiesel Ikutan Lesu

JAKARTA-Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengakui turunnya harga biodiesel pada Januari 2019 ini dipicu tidak stabilnya harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO) periode 15 November hingga 14 Desember 2018 kemarin.

"Harga CPO juga mengalami penurunan menjadi Rp 5.872 per kg dari sebelumnya Rp 6.086 per kg," ujar Agung melalui keterangan resminya, Senin, 7 Januari 2019.

Saat ini, Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati pada Januari 2019 jeblok dan mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. HIP biodiesel turun sebesar Rp 218 per liter menjadi Rp 6.371 per liter dari HIP biodiesel Desember 2018.

Harga tersebut ditambah besaran ongkos angkut sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri ESDM No. 350/K/12/MEM/2018.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, HIP biodiesel terus merosot sejak Oktober 2018 dari Rp 7.341 per liter menjadi Rp 6.371 per liter pada Januari 2019.

Dikatakan Agung Pribadi, dikutip dari cnbcindonesia, kondisi ini bila dibandingkan secara year-on-year (yoy), pergerakan harga Biodiesel ini mirip pada periode tahun sebelumnya ketika HIP biodiesel melemah sejak Oktober 2017 dari Rp 8.518 per liter menjadi Rp 8.000 per liter pada Januari 2018.

Adapun, penurunan harga terjadi pula pada Bioetanol di awal tahun ini. Kementerian ESDM menetapkan HIP Bioetanol sebesar Rp 10.274 per liter. Terhitung sejak November 2018, HIP Bioetanol menurun dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dari Rp 10.457 (November) dan Rp10.362 (Desember).

HIP Bioetanol ditentukan oleh rata-rata tetes tebu KPB selama 15 Juli sampai 14 Desember 2018 sebesar Rp1.611 per kg ditambah besaran dolar Amerika sebesar 0,25 USD per liter. Besaran rata-rata tetes tebu KPB tercatat sama untuk perhitungan bulan sebelumnya.

Sebagai informasi, besaran HIP BBN tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan mandatori B20 dan berlaku untuk pencampuran Minyak Solar baik jenis BBM Tertentu dan Umum. HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.(*/rdh)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar