Lingkungan

Andi Suhaimi Dalimunthe Tertarik Garap Lahan Eks HGU

Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe

RANTAU PRAPAT- Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe=mengakui mulai melirik lahan eks HGU PTPN 3 Rantauprapat.

"Kita mulai berupaya memanfaatkan lahan bekas milik PTPN3," ujarnya, Kamis, 3 Januari 2019. Hal itu pun pernah dilontarkannya selepas meninjau lokasi penanaman penanaman jagung di Jalan WR Supratman, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Bahkan, kata dia, untuk rencana itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu akan  bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat guma mengetahui kebutuhan masing-masing unsur di Forkompimda. 

Sekadar informasi, pada bulan Desember 2005, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) yang baru untuk PTPN3 yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara.

HGU baru tersebut terbit berdasarkan Keputusan Kepala BPN, antara lain masing-masing, untuk areal PTPN3 Kebun Rantauprapat, bernomor : 115/HGU/BPN/2005, sementara, HGU bernomor : 116/HGU/BPN/2005 untuk areal PTPN3 Kebun Aek Nabara. Dan, bernomor : 117/HGU/BPN/2005 untuk areal PTPN3 Kebun Labuhan Ají.

Areal PTPN3 Kebun Marbau Selatan bernomor : 118/HGU/BPN/2005, dan Nomor : 119/HGU/BPN/2005 untuk areal PTPN3 Kebun Membang Muda.

Dengan HGU masing-masing unit kebun PTPN3 itu, akhirnya terjadi perubahan luas lahan yang ada. Terindikasi, perubahan tersebut disinyalir disebabkan adanya sengketa agraris antara pihak perkebunan dengan masyarakat dan keperluan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Labuhanbatu dengan jumlah keseluruhan seluas 2.190,05 hektare.

Sementara itu juga, untuk fasilitas umum (fasum) yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti PT Kereta Api Indonesia, PT PLN, Bangunan Pemkab, SD, Wakaf/Kuburan dan TK seluas 64,12 hektare. Sedangkan untuk perkampungan dan garapan masyarakat seluas 433,06 hektare.

Areal PTPN3 Kebun Aek Nabara, yang dibebaskan dari HGU seluas 337,38 hektare yang peruntukannya terdiri dari RUTR Kota Aek Nabara seluas 123,19 hektare. Untuk perkampungan seluas 206,19 ha. Untuk fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti SD, SLTPN, SMUN, PT Telkom, Makoramil, Kantor Camat, dan Pos Polisi seluas 8,00 hektare.

Kemudian untuk PTPN3 Kebun Labuhan Ají yang dibebaskan dari HGU seluas 42,73 hektare yang peruntukannya terdiri dari fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya yaitu SD seluas 2,50 hektare dan perkampungan seluas 40,23 hektare.

Selanjutnya, PTPN3 Kebun Marbau Selatan HGU yang telah dibebaskan seluas 463,91 hektare yang peruntukannya terdiri dari perkampungan seluas 92,51 hektare, tuntutan masyarakat seluas 355,98 hektare, fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti SD, masjid, jalur KA, serta tanah yang digunakan untuk PJKA berjumlah 12,63 hektare.

Selain itu areal yang dikuasai PTPN3 Kebun Marbau Selatan sendiri selama ini yang diluar dari Keputusan HGU seluas 2,79 hektar. Sehingga jumlah arel yang dibebaskan dari HGU PTPN3 Kebun Marbau selatan berjumlah 463,91 hektar.

Luas areal PTPN3 Kebun Membang Muda yang dibebaskan seluas 363,35 hektare, yang peruntukannya terdiri dari RUTR Kota Aek Kanopan seluas 328,87 hektare, perkampungan dan garapan masyarakat seluas 15,31 hektare, fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti SD, SMUN, Jalur Kereta Api, PT Telkom, Jembatan Timbang seluas 19,17 hektare.(hen)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar