Lingkungan

KPK Periksa Petinggi Smart Tbk, Anak Perusahaan Sinar Mas

ilustrasi KPK

JAKARTA-Tim penyidik terus mengusut kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan sawit, PT Bina Sawit Abadi Pratama yang merupakan anak usaha Sinar Mas.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Ismu Zulfikar, Head of Environment PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SM ART Tbk), Rabu, 12 Desember.

Petinggi anak usaha Sinar Mas itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Edy Saputra Suradja, Direktur PT BSAP yang juga Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk.

"Ismu Zulfikar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESS (Edy Saputra Suradja)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah.

Selain Ismu, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemprov Kalteng, Aster Bonawati Mangkusari; Staf Dinas Perkebunan Pemprov Kalteng Yusmanson dan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Edy Saputra.

KPK juga memeriksa dua orang yang telah menyandang status tersangka, yakni Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BSAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BSAP.

"WAA (Willy Agung Adipradhana) dan TD (Teguh Dudy Zaldy) diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," katanya.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya merupakan petinggi PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP).(tps)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar