Ekonomi

Upah Minimum Sektor Perkebunan Riau Masih Menunggu UMK

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau belum menetapkan Upah Minimum Sektor. Dalam hal ini ada dua di Riau yakni Sektor Migas dan Pertanian/Perkebunan.

Alasan belum ditetapkannya uoah tersebut karena pihak Disnakertrans masih menunggu Upah Minimum
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Riau, Rasyidin Siregar kepada SAWIT+.CO, Sabtu (10/11/2018).

"Belum, masih UMK dulu yang proses, nanti baru masuk sektor termasuk perkebunan. UMK sebagian sudah masuk seperti Pekanbaru dan Siak, sebagian lagi belum," ujarnya.

Jika UMK sudah dilaporkan semua, maka penetapan upah sektor akan melibatkan pengusaha dan pekerja. Diharapkannya angka upah sektor ini sudah keluar paling lambat Desember.

Tahun lalu Upah Minimum pada Sektor Perkebunan adalah sebesar Rp 2.617.500,-  per bulan. Selain untuk Perkebunan Kelapa Sawit, juga berlaku untuk Kelapa dan Karet serta pekerja di pabrik pengolahannya.

Pada tahun lalu itu disampaikan Rasyidin ada 4 dari ratusan perusahaan perkebunan di Riau yang dilaporkan tidak membayarkan upah sesuai yang ditetapkan. Namun setelah dilakukan pembinaan oleh disnakertras, perusahaan itu membayar sesuai yang ditetapkan. bay


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar