Lingkungan

Persyaratan Replanting Terlalu Ketat, Sumsel Mengeluh

PALEMBANG-Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Fakhrurrohi mengatakan, pelaksanaan program PSR saat ini berjalan lamban akibat mekanisme proses pencairan dana peremajaan (replanting) sawit rakyat yang ditentukan oleh persyaratan ketat.

Proses itu melalui verifikasi dari berbagai tingkatan mulai kabupaten, provinsi, hingga Ditjen Perkebunan Kementan. Proses verifikasi persyaratan administrasi PSR di tingkat kebupaten dan provinsi dibatasi waktunya selama lima hari, sedangkan rekomendasi teknis oleh Ditjen Perkebunan selama tiga hari.

Rekomendasi teknis selanjutnya diserahkan ke BPDP KS, namun berkas rekomendasi teknis yang masuk ke BPDP KS tidak jelas waktunya. Padahal, verifikasi di tingkat kebupaten dan provinsi sudah ada aturan waktunya, juga di Ditjen Perkebunan Kementan.

"Tapi, di BPDP KS tidak ada batasan waktu. Berapa waktu minimal berkas dikembalikan atau bagaimana, tidak ada aturannya," kata Fakhrurrozi.

Petani asal Sumatera Selatan Bambang Gianto mengatakan, sejak adanya rekomendasi teknis di Ditjen Perkebunan Kementan, pelaksanaan program PSR semakin jelas. Apabila dulu permohonan diajukan ke BPDP KS itu membuat tidak jelas dan dan tidak ada kepastian, tapi sekarang lebih jelas dan ada kepastian semejak rekomendasi teknis ada di Ditjen Perkebunan Kementan.

"Jadi saat ini atauran mainnya sudah lebih jelas, ada pedoman. Kami tinggal mengajukan dari kabupaten, lalu ke provinsi, hingga akhirnya pusat," kata Bambang. tps


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar