Regulasi

Lahan HGU Terlantar Akan Dibagi Pemerintah ke Masyarakat

Ilustrasi lahan terlantar. (CendanaNews.com)

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan program reforma agraria. Salah satunya dengan melepaskan Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang ditelantarkan. Setelah itu, lahan tersebut akan digunakan untuk program reforma agraria.

Sofyan menjelaskan lahan yang sudah memiliki HGU, tapi tidak dimanfaatkan akan diambil alih oleh pemerintah dan kemudian diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola.

"Komponen lain reforma agraria pelepasan HGU yang terlantar. Tanah terlantar akan dibatalkan dan kemudian dijadikan objek reforma agraria," ujar Sofyan di Jakarta, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (31/10/2018).

Hal ini juga berlaku bagi lahan yang tidak diperpanjang HGU-nya. "HGU yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dan tidak diurus, juga akan dibagi," kata Sofyan.

Saat ini, ada sekitar 400.000 hektar lahan yang tidak terurus meski telah memiliki HGU. Terakhir Kementerian ATR telah menjalankan program pelepasan HGU atas 500 hektar lahan di Wilayah Mantik, Sulawesi Utara.

"HGU itu yang terlantar akan diambil dan dibatalkan HGU-nya yang pertama kalau ada masyarakat disitu akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk reforma agraria," ucap Sofyan. Efi


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar