Ekonomi

Plt Gubernur Sudah Tandatangani UMP Riau 2019

PEKANBARU - Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim mengaku sudah menandatangani Upah Minimum Provinsi setempat. Namun surat keputusan nya belum keluar dan direncanakan sudah ada pada akhir Oktober ini.

"UMP sudah harmonisasi dengan biro hukum, tadi saya tandatangani. Semuanya sudah, nanti diumumkan hari-hari terakhir Oktober," kata Wan Thamrin, Senin (29/10/2018).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dalam hitungannya sudah menetapkan UMP setempat pada tahun 2019 sebesar Rp2.662.025. Itu dengan formula kenaikan 8,03 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Besaran tersebut usai berdialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja soal kenaikan 8,03 persen yang diarahkan Menteri Tenaga Kerja. Untuk Riau kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018 yakni Rp2.464.154 adalah sekitar Rp197, 871. 

Dia mengatakan awalnya pengusaha keberatan karena perkembangan ekonomi Riau berdasarkan inflasi dan PDRB daerah hanya lima persen. Tapi akhirnya diterima dan tak ada permintaan penundaan penetapan sehingga dianggap masih mampu melaksanakan UMP.

Sedangkan dari Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia Provinsi Riau, dikatakan Rasidin tidak ada keberatan meskipun yang dari ousat menuntut kenaikannya 25 persen. KSPSI Riau, katanya memaklumi karena kondisi ekonomi Riau saat ini tak sehebat nasional.

Keputusan lainnya yang ditunggu, lanjut dia adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektor dalam hal ini perkebunan dan migas yang dominan di Riau. Pihaknya mengaku sudah mengirikan surat ke kabupaten/kota untuk segera dibahas.

"Sektor nanti menyesuaikan secara untuk menetapkan besaran upah minimum sektor. Di sini yang ada dua saja yakni migas dan perkebunan sawit. Itu tentu harus lebih dari UMP, kalau di bawah tidak usah saja," ujar Rasidin.

Tahun lalu Upah Minimum pada Sektor Perkebunan adalah sebesar Rp 2.617.500,-  per bulan. Selain untuk Perkebunan Kelapa Sawit, juga berlaku untuk Kelapa dan Karet serta pekerja di pabrik pengolahannya. Bay


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar