Tingkatkan Ekspor Pertanian Tanah Air

Waktu Perizinan Ekspor Pertanian Dipersingkat Hanya 3 Jam

Kelapa sawit, salah satu hasil pertanian Indonesia yang dieskpor. (Int)

JAKARTA - Kementerian Pertanian memangkas waktu perizinan ekspor produk-produk pertanian dari sebelumnya 13 hari atau 312 jam menjadi hanya 3 jam. Kebijakan ini dilakukan guna mendorong peningkatan ekspor produk pertanian Indonesia.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mengatakan, sebelumnya proses perizinan untuk ekspor produk pertanian membutuhkan waktu berbulan-bulan. Kemudian Kementan memangkas proses perizinannya menjadi 13 jam.

"Sekarang 312 jam (13 hari). Tapi kita sekapat menjadi 3 jam, dari 312 jam," ujar Amran di Jakarta, Senin (29/10/2018).

Dia mengungkapkan, dari pemangkasan waktu proses perizinan sebelumnya telah terbukti meningkatkan ekspor produk pertanian. Dengan kembali dipangkasnya waktu perizinan ini diharapkan peningkatan ekspor produk pertanian bisa lebih signifikan.

"Saat ini dibandingkan tahun lalu naik 13 persen, tahun sebelumnya naik 24 persen. Jadi total sudah ada peningkatan 37 persen dalam 2 tahun. Jadi dulu dari berbulan-bulan (proses perizinan) menjadi 13 hari dan dampaknya positifnya luar biasa, ekspor kita meningkat tajam," ungkap dia.

Menurut Amran, pemangkasan waktu perizinan ini diperuntukkan bagi seluruh jenis komoditas pertanian. Selain itu, terintergrasinya proses perizinan dalam Online Single Submission (OSS), maka pengusaha bisa mengajukan perizinan melalui online.

"Ini untuk semua komoditas pertanian. Bahkan kita yang akan kejar sampai ke kebunnya, jadi eksportir tidak perlu lagi memikirkan soal izinnya. Eksportir tidak perlu datang ke sini (Kantor Kementan), bisa mengurus secara online," katanya. Efi


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar