Regulasi

Upah Minimum Sektor Perkebunan di Riau Menunggu UMK Ditetapkan

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2019

sebesar Rp2.662.025. Kenaikannya 8,03 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Keputusan lainnya yang ditunggu adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektor dalam hal ini perkebunan dan migas yang dominan di Riau.

Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar di Kantor Gubernur Riau,  Senin (22/10/2018) mengatakan untuk Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan akan menunggu dulu penetapan UMK. Pihaknya mengaku sudah mengirikan surat ke kabupaten/kota untuk segera dibahas.

"Sektor nanti menyesuaikan secara untuk menetapkan besaran upah minimum sektor. Di sini yang ada dua saja yakni migas dan perkebunan sawit. Itu tentu harus lebih dari UMP, kalau di bawah tidak usah saja," ujar Rasidin.

Tahun lalu Upah Minimum pada sektor Perkebuban adalah sebesar Rp 2.617.500,-  per bulan.

Upah tersebut berlaku untuk, sektor Pertanian atau Perkebunan Karet, Sektor Pertanian / Perkebunan Kelapa, Sektor Pertanian / Perkebunan Kelapa Sawit, Sektor Pabrik Karet, Sektor Pabrik Kelapa, Sektor Pabrik Kelapa Sawit. Bay


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar