Politik

Diingatkan Bawaslu Riau Kembali, Ini Cara Berkampanye di Pemilu 2019

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Riau bersama peserta pemilihan legislatif dan presiden membuat nota kesepahaman tentang penegasan Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.

Selain Nota tentang Alat Peraga Kampanye, kembali juga ditegaskan soal aturan melakukan kampanye.

"Bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Riau, kami membuat Kesepahaman bersama tentang penegasan Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Minggu (21/10/2018).

Terkait kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan/atau dialogis yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD RI dan Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, harus tetap menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat. 

Termasuk kampanye kegiatan lain-lain  yang diperbolehkan hanya dalam bentuk sebagai berikut:
a. Kegiatan kebudayaan, meliputi
1) Pentas seni,
2) Panen raya, dan/atau
3) Konser musik;
b. Kegiatan olah raga meliputi
1) Gerak jalan santai, dan/atau
2) Sepeda santai
c. Perlombaan;
d. Mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik boleh dibranding dengan
memasang logo Partai Politik saja
e. Kegiatan sosial meliputi
1) Bazar,
2) Donor darah, dan/atau
3) Hari ulang tahun.

Hal yang sama juga berlaku pada acara-acara deklarasi oleh orang-perorang, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda, Organisasi Paguyuban, Organisasi Profe, Komunitas dan lain-lain, yang mengarah untuk mendukung peserta Pemilu harus telah didaftarkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum kegiatan. 

Kemudian ditembuskan ke Bawaslu Provinsil Kabupaten/Kota serta jumlah prosedur serta mekanismenya.

"Pesertanya wajib mengikuti
ketentuan metode kampanye Pertemuan terbatas dan/ atau tatap muka/dialogis serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat," ujar Rusidi.

Setelah itu jika terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi TSM (Terstruktur Sistematis Masif) meliputi pelanggaran terhadap tata cara mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, maka dapat dikenakan sanksi. Diantaranya tidak diikutkan pada tahapan selanjutnya hingga sanksi administratif pembatalan sebagai calon.

Terkait pemberian biaya trasportasi kepada pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye dalam bentuk uang dilarang sebelum dikeluarkanya Peraturan KPU tentang biaya kewajaran transportasi. Bay


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar