Lingkungan

Sengketa Karhutla, JJP : Kesaksian Bambang Hero Banyak Kejanggalan

JAKARTA- Pengacara PT Jatim Jaya Perkasa  (JJP) Didik Kusmiharsono menilai ada banyak kejanggalan dalam keterangan saksi ahli KLHK Bambang Hero dalam gugatan kasus kebakaran hutan.  

Pertama, saksi ahli tidak menggunakan labotarium lingkungan yang kredibel, kedua,  baru melakukan peninjauan lapangan 5 bulan setelah peristiwa kebakaran dan ketiga, satu dari dua saksi ahli yang menandatangani gugatan tersebut telah diputus bersalah di PN Cibinong.

Menurut Didik, hasil laboratorium yang diajukan saksi ahli terkait kualitas udara menggunakan laboratorium kebakaran hutan dan lahan Fakultas Kehutanan IPB.

“Padahal, berdasarkan ketentuan permen LH No 6 tahun 2009, laboratorium  yang dipersyaratkan harus terakreditasi di komite agretasi Nasional (KAN).
Selain tidak terakreditas di KAN, laboratorium IPB tidak memiliki alat pengukur  kualitas udara.

“Kami pernah minta hasil  laboratorium mengenai kualitas udara yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan kerugian, namun  tetapi hingga kini saksi tidak bisa menunjukkan,” kata Didik di Jakarta, Kamis  (18/10)
Didik juga meragukan profesionalisme saksi ahli.Pasalnya, kebakaran Terjadi Juni 2013, sedangkan penelitian lapangan guna mencari bukti-bukti dilakukan pada November 2013.

“Bagaimana mungkin mendapatkan data valid setelah 5 bulan sejak peristiwa kebakaran terjadi. Itupun hanya dengan melakukan kunjungan lapangan tidak lebih dari 3 jam. Dengan data yang minim seperti itu, herannya, saksi bisa menyimpulkan luasan kebakaran dan menunjukkan terjadi penurunan kualitas udara sebagai dasar tuntutan.”

Didik mengungkapkan, gugatan KLHK kepada JJP ditandatangani dua  orang saksi ahli yakni Bambang Hero dan Budi Wasis cacat hukum.”Basuki Wasis juga kami  gugat dan telah mengakui ada kesalahannya. Beliau menarik kembali surat keterangan ahli perusakan lingkungan hidup yang dibuatnya dan  berujung dengan putusan perdamaian,” kata Didik.

Didik mengharapkan, pemerintah  menyiapkan saksi lain yang profesional. “Gugatan KLHK sebesar Rp 500 miliar, kami pakai untuk menggugat kembali Bambang Hero karena beliau menggunakan data yang tidak valid. Melalui gugatan ini, kami mengharapkan pengadilan bisa meminta saksi untuk menyiapkan bukti-bukti yang bisa dipertanggung jawabkan,” kata Didik.

Pakar hukum kehutanan dan lingkungan DR Sadino ketika dimintai pendapat mengatakan, jika gugatan yang disampaikan menyangkut validitas data, pihak yang dirugikan bisa menggugat. Apalagi sebagai saksi ahli yang bersangkutan tidak sekedar memberikan keterangan normatif, namun juga mengambil sampel serta melakukan penelitian di lapangan. 

Saksi ahli, kata Sadino seharusnya hanya menyampaikan fakta yang ada dan bukan mengolah data. “Hal ini juga patut dipertanyakan, mengapa seorang saksi ahli menyajikan semua data sendiri.”
Sadino mengingatkan, dalam proses hukum, kesalahan bisa saja terjadi dan tidak ada pihak yang kebal hukum termasuk saksi ahli. Keberatan yang diajukan perusahaan dalam bentuk gugatan merupakan bagian dari proses peradilan dan bukan merupakan upaya kriminalisasi terhadap akademisi.

Akademisi IPB Prof Yanto Santosa berpendapat, seorang saksi ahli baik yang memberatkan atau meringankan tidak boleh menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan kelompok tertentu. “Tugas saksi ahli adalah memberikan fakta sesuai dengan keilmuan yang dimilikinya,” kata Yanto. (***)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar