Lingkungan

BPN Provinsi Riau Abaikan Surat BPN RI Tentang Kajian Ulang HGU PT ASL

INHU - Badan Pertanahan Negara Republik Indonesia(BPN RI) pada tahun 2012 telah melayangkan surat ke BPN Provinsi Riau dengan surat No 1483/25.3.5-500/IV/2012 yang berisi agar BPN Riau mengkaji ulang kembali HGU PT ASL dan mencari jalan penyelesaian dengan masyarakat sesuai dengan peraturan Kepala BPN Ri No 3/2011, namun BPN Provinsi Riau hingga kini dinilai belum ada tindak lanjutnya.

PT Alam Sari Lestari ( ASL) hingga saat ini masih mengarap lahan yang tidak berada di HGU perusahaan, sehingga bisa berakibat pecahnya konflik antara masyarakat Desa Sungai Raya kabupaten Indragiri Hulu dengan perusahaan.

Seperti diketahui HGU PT ASL Dalam Surat Ukur No : 20 talangjerinjing/2007 yang ditetapkan pada 29 Mei 2007 wilayah HGU Perusahaan tersebut meliputi Desa Talang Jerinjing (Renggat Barat), Desa Paya Rumbai (Seberida) dan Desa Rawa Sekip (Rengat), dengan total HGU seluruhnya 5.752,37 hektar.

Sesuai HGU,  ASL mendapatkan izin lahan seluas 5.752,37 hektar,  namun dari luasan tersebut baru lebih kurang 1.192, 68 hektar yang tergarap oleh perusahaan, sisanya 4.368,27 hektar masih dalam penguasaan masyarakat.

Akibat permasalahan tersebut, perusahaan ASL telah mendapatkan surat peringatan tiga kali, namun hingga saat ini belum ada sangsi apapun yang didapat oleh perusahaan yang kabarnya sudah dilakukan take over dengan PT Mentari tersebut.

Dimana surat peringatan 3 dari BPN Provinsi Riau sudah dikeluarkan sejak tahun 2013 lalu, namun tindakan lanjut dari BPN setelah dikeluarkannya surat tersebut tak kunjung ada. 

Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Inhu, Suhariyanto mengatakan PT ASL masih berutang ke pemerintah dan masyarakat. "Hal ini, diharapkan peran pihak harus tegas menyikapi permasalah ini untuk menghindari terjadinya konflik,"ucap politisi Demokrat Inhu.

Disebutkan juga oleh anggota komisi I DPRD Inhu ini,  pihak perusahaan juga sudah membuat perencanaan yang membohongi pemerintahan, diantara perencanaan tersebut progress pembangunan kebun dicantumkan tahun 2010 seluas 2.720 hektar, 2012 seluas 2.500 hektar dan 460 hektar di tahun 2013, namun apa yang menjadi risalah tersebut tak pernah dilakukan oleh perusahaan. 

Ia pun menambahkan, permasalahan ini sudah mulai merembes ke konflik,karena perusahaan diduga mulai mengerjakan pembuatan kebun. namun sayang, lahan yang akan mereka garap tidak berada di HGU perusahaan sehingga bisa berakibat pecahnya konflik antara masyarakat Desa Sungai Raya dengan perusahaan.

Dalam hal ini, ketua Fraksi Demokrat DPRD Inhu meminta kepada pihak perusahaan agar dapat meneliti terlebih dahulu lahan mana yang berhak mereka garap dan mana yang di luar HGU.

"Jika tidak dan berakibat fatal",  maka perusahaan harus bertanggungjawab,"tegasnya lagi.

Lalu ia juga mengungkapkan bahwa DPRD Inhu bisa saja memanggil para pihak jika masalah ini tidak dapat diselesaikan dengan segera. dan


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar