Regulasi

Sekda Inhu Launcing Sipatin dan PPID

INHU - Sekda Pemkab Inhu membuka acara sosialisasi penguatan Pengelolaan Pelayanan Informasipublik Di Kabupatan Inhu(PPID) dan sekaligus launcing sistim pelayanan terpadu informasi ( Sipatin) di ruang rapat kantor bappeda litbang Inhu pada Rabu ( 10/10).

PPID Inhu dibentuk bertujuan untuk menghimpun dan mempublikasikan serta memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai yang di butuhkan sebagaimana diamanatkan dalam undang undang keterbukaan informasi publik.

Tugas PPID itu sendiri untuk menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi sehingga terkait tugas tersebut PPID dapat meningkatkan pelayanan dengan menerapkan pelayanan informasi secara online melalui aplikasi sipatin.

Sekda Inhu, H. Hendrizal di saat membuka launcing sistim informasi PPID( Sipatin) menyampaikan sosialisasi penguatan PPID dan launcing sistim pelayanan terpadu( Sipatin) pemkab Inhu lebih ditingkatkan lagi," kita akan upayakan kerja sama dengan TV kabel agar menyiarkan kegiatan pemkab Inhu bisa dilihat masyarakat secara langsung di TV",ucapnya.

Selanjutnya, Dalam acara launcing itu, Sekda Pemkab Inhu mengatakan PPID dan Sipatin dibawah naungan Dinas Kominfo, dan pusat pelayanan informasi berlokasi di gedung radio batu canai Pematang Reba serta untuk PPID pembantu ada di setiap OPD dan seluruh Kecamatan Inhu. ucapnya 

"PPID merupakan implementasi dari undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebab PPID sejalan dengan program open government indonesia ( OGI) dimana pada tahun 2014 silam Pemkab Inhu telah di tunjuk dan di tetapkan sebagai kabupaten di Indonesia yang menjadi percontohan pilot project", tambahnya.

Hal ini,PPID Inhu telah di bentuk berdasarkan surat keputusan Bupati Inhu nomor 279 tahun 2011 dan di rubah menjadi peraturan Bupati Inhu nomor 125 tahun 2017 tentang manajemen layanan informasi dan dokumentasi publik di lungkungan pemkab Inhu,katanya.

Diharapkan seluruh OPD dilingkungan Pemkab Inhu agar berpartisipasi aktif untuk dapat mengisi daftar informasi guna dalam rangka percepatan implementasi undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di Inhu. harapnya

Sekeretaris Dinas Kominfo Inhu,  Roma Doris katakan, sejak tahun 2011 Inhu telah laksanakan  keterbukaan informasi yang pertama di Provinsi riau. Penguatan ini terus dilaksanakan supaya transparansi sesuai perintah undang undang untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara transparansi. ucapnya

Ketua Komisi Informasi Zufra Irwan Provinsi Riau mengatakan, partisipasi sangat di perlukana percepatan implemtasi maka daftar informasi publik segera disampaikan oleh OPD masing-masing dilingkungan pemkab Inhu.

"Komitmen pembantu PPID sesuai SOP sebagai mana  tugas  PPID pembantu membantu PPID utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangan dalam menyampaikan informasi ke publik",tungkasnya.

Tampak hadir acara tersebut Sekda Pemkab Inhu H. Hendrizal, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan dan Dinas kominfo serta sejumlah OPD Pemkab Inhu. dan


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar