Lingkungan

Kadisbun Inhu : Jangan Tergoda Harga Murah Benih Sawit Ilegal

RENGAT-Disbun (Dinas Perkebunan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sangat mendukung masyarakat yang berkebun kelapa sawit. Namun perlu diwaspadai aksi yang dilakukan pihak tidak bertanggungjawab dengan menawarkan bibit sawit harga murah.

Kata Kepala Dinas Perkebunan Paino SP, Jumat (14/9/2018), untuk mendapatkan bibit sawit unggul dan menjadi penangkar profesional harus punya standar dan memenuhi prosedur.

Menurut Paino, untuk menjadi penangkar yang sesuai dengan ketentuan, banyak yang harus dipenuhi. Pasalnya, jika penangkar tidak memenuhi prosedur atau membibitkan benih sawit secara ilegal, maka itu dapat dituntut secara hukum.

“Agar penangkar tidak tersangkut hukum, maka penuhilah prosedur sebagai penangkar. Mulai dari izin dan cara mendapatkan benih yang bersertifikasi, agar petani nantinya tidak tertipu dan mendapatkan hasil yang maksimal,” paparnya.

Kata Paino, sebelum penangkar membibitkan benih sawit, penangkar harus membeli benih yang bersertifikat, baik marihat maupun yang lainnya. “Yang penting benihnya harus memiliki sertifikat resmi. Dan agar tidak tertipu, kita dari pihak Disbun bersedia untuk berkoordinasi dalam mengantisipasinya,” jelasnya.

Ditambahkannya, dia mengharapkan agar para penangkar benar-benar mengikuti sosialisasi dengan sungguh sungguh.” Ini penting, agar para penangkar dapat membibitkan sawit sesuai ketentuan, dan petani kita juga tidak dirugikan serta mendapatkan hasil yang maksimal,” pintanya.

Untuk pembeli bibit sawit, Paino berpesan agar petani sawit membeli bibit melalui penangkar yang telah memiliki izin. “Jangan sampai tergoda oleh bibit murah tetapi tidak resmi. Kalau beli dari yang ilegal memang murah, tetapi keasliannya diragukan, dan hasilnya juga nanti pasti mengecewakan. Untuk itu kembali saya himbau kepada petani agar membeli bibit melalui penangkar yang resmi,” tambahnya pada Sawitplus.co. barat


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar