Lingkungan

Aset Tanah Pemprov 25 Hektare di Dumai Diduga Raib

PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau mempertanyakan aset tanah milik Pemprov Riau seluas 25 hekatare di Kota Dumai yang disinyalir dihilangkan oleh oknum. 

Aset tanah 25 hektare itu, digunakan untuk pembangunan kawasan industri Dumai.

Banyak status aset milik Pemprov Riau berupa lahan dan tanah yang tidak jelas bahkan hilang. 

Salah satunya aset tanah milik Pemprov seluas 25 hekatare di Kota Dumai yang sudah tidak jelas status pencatatannya dan dinilai sengaja dihilangkan oleh oknum tertentu. 

Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby mengatakan kepada wartawan, Selasa (14/8/2018), pihaknya akan memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau untuk mempertanyakan kejelasan pencatatan aset tersebut. 
 
Dijelaskannya, tahun 2002 lalu, ada pembelian tanah 25 hekatare, namun sekarang sudah tidak jelas lagi, dan kuat dugaan sudah berpindahtangan. 

Dewan akan menelusuri ini. BPKAD akan dimintai penjelasan, apakah betul pencatatannya sudah tidak ada atau dihilangkan secara sengaja oleh oknum tertentu.

Dugaan berpindahnya aset tanah Pemprov ke tangan pribadi oknum, menurutnya, memiliki bukti yang kuat dengan adanya saksi yang mengetahui perpindahan tersebut. 
  
"Kerugian Pemprov mencapai miliaran rupiah atas kehilangan aset tanah 25 hekatare tersebut. Kemudian, pengelolaan aset yang buruk juga menjadi penyebab kepemilikan aset berpindahtangan," sesalnya. 

"Selama ini yang terjadi status aset-aset kita tidak jelas. Ada yang datanya ada tapi asetnya hilang. Ada yang asetnya ada tapi pencatatannya tidak jelas. Bahkan ada yang pencatatan dan asetnya tidak ada. Kecurangan seperti ini sering dimanfaatkan oleh oknum," tutur Politikus Partai Hanura ini.
 
Sebelumnya  25 hekatare aset tanah tersebut sekarang digunakan untuk pembangunan  kawasan industri Dumai. ezy


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar