Regulasi

Pembina GAPKI Riau : Penetapan Harga TBS Bukan Untuk Petani Swadaya

PEKANBARU-Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dirilis saban pekan di Provinsi Riau bukan untuk petani swadaya. Karena itu, maka harga yang diputuskan itu berbeda dengan transaksi di lapangan.

Itu dikatakan Ketua Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Cabang Riau, Wisnu pada Sawitplus.co yang mengajaknya bicara tentang perbedaan harga TBS yang diputuskan dengan harga pembelian TBS di tingkat petani.

Menurut Wisnu, perbedaan itu memang didasarkan pada kualitas TBS yang dihasilkan. Di petani plasma, karena sebagai mitra perusahaan, maka kualitas buah itu terjaga.

Dari benih yang ditanam asal-usulnya jelas, pola tanam, perawatan, hingga panen dan paska panen. “Semua diawasi dan diberi petunjuk oleh perusahaan yang menjadi mitranya. Sehingga TBS yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan kualitasnya, termasuk rendemennya,” katanya.

Beda dengan TBS yang dihasilkan petani swadaya. Rata-rata benih mereka dibeli asal-asalan, dan umur tanamannya tidak seragam.

“Padahal dalam penetapan harga itu juga ada ketentuan tentang umur tanaman ini. Umur itu menentukan kualias TBS yang dihasilkan,” tambahnya.

Terus bagaimana solusinya agar petani swadaya mendapatkan harga yang sama? “Mereka harus mulai profesional. Bisa berhimpun (cluster) atau bermitra. Jika tidak, maka harga mereka masih akan tetap rendah dibanding petani yang menjadi binaan perusahaan. Itu karena kualitas buahnya memang rendah,” ujarnya. jss


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar