Lingkungan

Pemkab Inhu Tunda Musyawarah Sengketa Lahan PT BRS

INHU- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menunda musyawarah sengketa lahan. Itu karena pihak perusahaan PT Bintang Riau Sejahtera (BRS) tidak berani mengambil keputusan seuai yang diminta warga.

Musyawarah tentang klaim lahan masyarakat yang berada di dalam areal perkebunan PT Bintang Riau Sejahtera sudah dilakukan. Rapat itu ditempatkan di Aula Kecamatan Pranap pada Jum'at 20 Juli 2018 lalu. Dalam pertemuan ini dibahas masalah plasma masyarakat yang dikelola oleh Perusahaan BRS.

Yang punya hak plasma yang dikelola oleh Perusahaan BRS itu adalah warga Desa Batu Rijal Hulu,Semelinang Darat, dan Kelurahan Batu Rijal Hilir yang dinaungi Koperasi Tiga Serumpun Kecamatan Peranap.

Ketua Koperasi Tiga Serumpun, Sutia mengatakan, bahwa PT Bintang Riau Sejahtera ( BRS ) saat ini belum memenuhi kewajiban sebesar 40 persen untuk masyarakat tiga desa itu sesuai kesepakatan bersama dari konsesi seluas 4250 hektar.

"Jadi rapat kemarin tidak membuahkan hasil karena pihak manajemen perusahaan tidak bisa mengambil kebijakan sesuai yang diminta masyarakat. Dalam perjanjian secara lisan, sebagian lahan tersebut dengan pembagian 80-20 persen,” katanya.

Karena perwakilan perusahaan harus konsultasi dengan pihak pimpinan PT BRS, maka pertemuan itu belum ada titik temu. Akhirnya pihak pemerintah Kabupaten Inhu menunda rapat itu. Dijadwal ulang hari Kamis 25 Juli 2018 pihak perusahaan akan menghadirkan pimpinan perusahaan.

Menurut Sutia, musyawarah itu dihadiri Kabag Pertanahan Sekda Kab Inhu, Raja Fachraruzi, S. Sos, Anisman (Kapolsek Peranap), Umar, S. Sos (Camat Pranap), Koramil Peranap, Dedi Dianto (Kabid Perkebunan), Rusli (Humas BRS), dan tiga kepala desa serta Sutia (Ketua Koperasi Tiga Serumpun).

Raja Fachraruzi, S. Sos, Kabag Pertanahan Sekda Inhu saat dikonfirmasi minggu 21 juli 2018 melalui selulernya belum bisa dihubungi. Juga Rusli (Humas Perusahaan BRS).

Dalam tuntutan yang diklaim sebagai hak tiga desa itu diperkuat adanya Surat Keputusan Bupati Inhu No.621 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan seluas 4250 hektar. Dalam surat itu disebutkan, bahwa Perusahaan Bintang Riau Sejahtera wajib mematuhi untuk melaksanakan pola pengembangan usaha budi daya perkebunan atau pola kemitraan.

Kepemilikan lahan yang dikelola PT BRS telah ditetapkan sesuai SK No.154 Tahun 2008 tanggal 5 Juni Tahun 2008 tentang Keputusan penetapan Calon Petani dan Calon Lahan (CP–CL) dan bernaung di bawah Koperasi Tiga Serumpun. dan


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar