Industri

Gubernur Riau Keluarkan SK Upah Minimun Sektor Pertanian Rp 2.617.500

Terkait upah minimum sektor pertanian (UMSP) perkebunan (Karet, Kelapa, Kelapa Sawit dan Pabrik (Karet, Kelapa, Kelapa Sawit) Gubernur Riau mengeluarkan surat keputusan nomor 373/V/2018. 

Upah Minimum pada sektor tersebut sebesar Rp 2.617.500,- (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) per bulan.

Umsp tersebut berlaku untuk, sektor Pertanian atau Perkebunan Karet, Sektor Pertanian / Perkebunan Kelapa, Sektor Pertanian / Perkebunan Kelapa Sawit, Sektor Pabrik Karet, Sektor Pabrik Kelapa, Sektor Pabrik Kelapa Sawit.

Dalam surat keputusan tersebut juga bertuliskan  tunjangan-tunjangan dan fasilitas yang telah diberikan selama ini, tidak dapat dikurangi.

Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Lalu, perusahaan yang berada pada wilayah dengan niiai Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2O18 lebih tinggi dari Upah Minimum Sektor sebagaimana Diktum Kedua, maka melaksanakan Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut.

Pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor
Pertanian/ Perkebunan (Karet, Kelapa, Kelapa Sawit) dan Pabrik (Karet, Kelapa, Kelapa Sawit) Provinsi Riau tahun 201B supaya menjaga ketertiban, Stabilitas dan kelancaran proses produksi
barang dan jasa pada sektor tersebut.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018. Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal 15 Mei 2018 oleh Plt. Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim. Se


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar