Politik

Ferry HC : 4.493 Ha Kebun Rakyat di Riau Segera Direplanting

PEKANBARU - Riau akan segera lakukan peremajaan sawit. Itu akan dimulai tahun 2018 mendatang. Ada lima daerah di Riau dengan luas perkebunan 4.493 Ha yang diusulkan untuk melakukan peremajaan sawit. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Riau, Ferry HC mengatakan, bahwa ada 5 kabupaten yang sudah mengajukan untuk dilakukan peremajaan. Di antaranya Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu. "Kita sudah mengajukan untuk replanting atau peremajaan lengkap dengan peta pelaksanannya. Bahkan dengan kegiatan yang didukung dari APBD," terangnya. Data yang diterima Sawitplus.com dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Riau, total luas perkebunan sawit yang diusulkan dari lima daerah itu adalah 4.493 Ha dari target peremajaan 10.312 Ha. Di antaranya Kabupaten Kampar, tepatnya di Desa Hang Tuah - Perhentian Raja dengan luas 298 Ha yang diusulkan dari target awal seluas 410 Ha. Selanjutnya Kabupaten Pelalawan, di Desa Bukit Jaya dan Kampung Baru, Kecamatan Ukui. Masing-masing desa diusulkan 472 Ha dari target yang sama dan 552 Ha dari target 594 Ha. Sedangkan di Kabupaten Rokan Hilir, peremajaan akan dilakukan di Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah dengan luas 328 Ha dari target 400 Ha. Sementara itu, di Kabupaten Siak akan dilakukan di dua desa, tepatnya di Desa Pecing Bekulu - Kandis dengan luas yang diusulkan 247 Ha dari target 248 Ha, dan Desa Teluk Mebau - Dayun dengan luas 111 Ha sesuai yang ditargetkan. Daerah terluas yang akan dilakukan peremajaan adalah Kabupaten Rokan Hulu dengan luas 2.485 Ha yang disuslkan dari target 4.109 Ha. Itu akan dilakukan di tiga desa, tepatnya di Desa Kumain - Tandun seluas 884 Ha. Desa Bukit Intan Makmur - Kunto Darusalam seluas 736 Ha, dan di Desa Bencah Kusumah - kabun seluas 865 Ha. Kegiatan peremajaan kelapa sawit rakyat ini dikatakan Ferry harusnya dibiayai BPDPKS. "Ini harusnya dibiayai oleh BPDP sendiri, tapi masih belum ada kesepakatan," katanya. Saat dikonfirmasi terkait masalah legalitas kebun rakyat, Kadisbun, Ferry HC menegaskan tidak ada masalah dengan hal itu. "Jadi yang bermasalah secara hukum, menurut tata wilayah kawasan dan seterusnya, kita pending. Jadi kita ajukan itu sesuai dengan BPDP dan Dirjenbun sendiri yang dipersyaratkan dalam pedoman umum. Yang berada di dalam kawasan tidak dimasukkan. Itu diselesaikan di tingkat kabupaten masing-masing," tutup Ferry saat ditemui Sawitplus.com. (dsy)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar