HERLINA
SEBELUM kita paham apa itu kode etik, setidaknya kita harus memahami terlebih dahulu apa itu definisi kode etik. Kode etik dapat didefinisikan sebagai dasar moral yang ada pada suatu kelompok atau profesi, dan diperuntukkan sebagai pedoman sehari-hari. Tujuannya agar perilaku atau tindakan pelaku kode etik berada dalam koridor etika yang ditetapkan. Sehingga cara pandang maupun tindakannya selalu benar.
Terkait dengan profesi yang kita tekuni sebagai juarnalis atau akrab disebut wartawan, kita juga wajib dan harus bertindak sesuai dengan apa yang dituangkan dalam kode etik jurnalistik (KEJ) dan kode Perilaku warwatan (KPW). Wartawan tidak hanya membuat berita dan menyebarkannya begitu saja, tetapi ada kode etik yang harus dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh setiap jurnalis dalam membuat berita, itu adalah bagian dari profesionalitas seorang jurnalis dalam bekerja.
Sikap profesionalitas seorang wartawan atau jurnalis dibagi menjadi dua unsur, yakni hati Nurani dan keterampilan. Hati Nurani merujuk pada menjaga kepatuhan pada kode etik jurnalistik dan menjaga kewajiban moral. Sedangkan keterampilan berkaitan dengan kemampuan teknis seorang jurnalis sesuai dengan bidang profesinya.
Munculnya kode etik jurnalistik sekitar tahun 1900-an ketika konsep tanggung jawab sosial hadir sebagai reaksi kebebasan pers, sedangkan kode etik jurnalistik merupakan himpunan etika profesi kewartawanan yang disepakati organisasi wartawan yang diperlukan agar membantu para jurnalis menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik dan buruk serta bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja wartawan.
Kode Etik Jurnalistik itu sendiri merupakan landasan moral bagi profesi jurnalis dan sebagai
pedoman atau prinsip serta memberikan arahan kepada jurnalis tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dalam Etika Profesi Wartawan yang pelaksanaannya bergantung pada hati dan nurani setiap wartawan dan dibatasi oleh
ketentuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan berita berdasarkan aturan 11 pasal Kode Etik Jurnalistik yang telah disahkan oleh Dewan Pers.
Saat ini kita sedikit miris melihat kebebasan pers hari yang terjadi. Banyak wartawan yang menulis tanpa melihat KEJ dan KWP, hal ini salah satu penyebabnya karena tidak ada saring berita layak atau tidak ditayangkan di media terkait. Terlebih lagi banyak media online saat ini yang membuat berita dia yang menulis, dia mengedit dan dia menyebar luaskan secara dia sendiri belum memahamin sepenuhnya apa itu KEJ dan KPW sendiri.
Era digital ini seharusnya pemilik media dan wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Pers dituntut untuk profesional dan terbuka. Setiap media massa dan wartawan harus mematuhi landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.(lin)