Lingkungan

Pakar Lingkungan : Presiden Harus Dengar Jeritan Warga Gondai

PEKANBARU - Sengketa lahan perkebunan sawit seluas 3.323 hektare yang berada di Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Kabupaten Pelalawan yang hingga kini masih menjadi sengketa antara pihak PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR).

Pakar Lingkungan, Dr Hengki Firmanda mengatakan, karena permasalahan sengketa tersebut menyangkut kawasan hutan. Bukan hanya itu, sengketa tersebut juga berkaitan dengan kawasan perkebunan masyarakat yang ada di dalamnya. Menurutnya, jika masalah tersebut berkaitan dengan kawasan hutan, makan Menteri  harus hadir. 

"Menteri (KLHK) memang harus ikut turun juga jika memang itu kawasan hutan. Kalau memang dia dijadikan oleh negara sebagai kawasan hutan maka ada proses peralihan. Itu kan ada bukti campur tangan negara," kata Hengki, Senin (22/3).

Jika perlu, kata Hengki, Presiden Joko Widodo juga mesti ikut campur. Hal ini berdasarkan adanya pernyataan Presiden Jokowi yang akan mengirimkan tim untuk menuntaskan masalah sengketa lahan di Desa Gondai. Itu disampaikan Jokowi pembagian sertifikat tanah beberapa waktu lalu di Riau.

"Pernyataan itukan bukti bahwa Presiden sudah bersikap. Menurut saya negara harus koreksi kembali apakah benar itu kawasan hutan atau bagaimana. Negara harus duduk kembali bersama masyarakat, perusahaan, tokoh masyarakat hingga aparat setempat," jelas Dosen Perdata di Fakultas Hukum Universitas Riau itu.

Hengky menyampaikan, keterlibatan negara juga didasari keluarnya surat SKGR yang dimiliki warga. Ia menilai keluarnya SKGR adalah bukti bahwa lahan tersebut diakui negara terkait kepemilikannya.

"Jika ada SKGR, berarti ada alas dasar kepemilikan. Terlebih lagi jika ada jual beli misalnya, berartikan ada kerugian yang dimunculkan di sana. Jika memang demikian negara memang harus turut andil disitu," ucapnya.

Sebelumnya Dr Elviriadi juga menilai negara melalui Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) harus hadir untuk mencari solusi.

"Seharusnya, negara lewat KLHK hadir di tengah persoalan ini. Sebab ini merupakan tupoksinya. Bukan malah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau," kata Elviriadi.

Sebab, menurutnya DLHK itu tupoksinya adalah persolan lahan non hutan. Sedangkan saat ini lahan kebun sawit yang sedang di persoalkan berada dalam kawasan hutan. 

"Saya gak tau kok bisa DLHK dilibatkan dalam eksekusi mewakili negara. Sementara seharusnya ini adalah tupoksi dari KLHK. Harusnya KLHK merespon permasalahan ini," kata dia.

Bagaimana pun, lanjutnya, kehadiran KLHL dalam persoalan ini dengan membawa solusi. Selain itu, Bupati Pelalawan yang baru Zukri Misran juga bisa mengakomodir aspirasi masyarakat.

"Kita berharap Bupati Pelalawan terpilih mengusulkan ke KLHK untuk mengeluarkan lahan itu dari status hutan atau dikonfrensi ke perhutanan sosial atau areal Peruntukan lain (Apel). Sehingga tidak ada yang menjadi korban," jelas Elviriadi.

Sementara terkait keabsahan lahan tersebut, Elviriadi menilai ada dualisme bernegara terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, jika aparatur negara baik camat, kelapa desa telah mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) maka lahan tersebut sah milik warga (petani). 

"SKGR kan diakui negara. Sehingga negara harus mempertimbangkan dengan bijaksana. Terlebih lagi, kebun sawit itu sudah menjadi tulang punggung masyarakat. Kecuali kondisinya lahan baru dibuka, sawit baru ditanam dan belum berbuah bisa lah dilakukan eksekusi," ucapnya.

"Ini masyarakat sudah dimakmurkan oleh kelompok usaha seperti perusahaan-perusahaan ini, maka negara harus hadir dan bijaksana," tambahnya.

Usaha ratusan warga Desa Gondai, yang melawan eksekusi 3.323 hektare lahan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau membuahkan hasil. Pasalnya, Mahkamah Agung menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah. 

Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan Mahkamah Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (PTUN). Amar putusan tersebut sudah disampaikan panitera ke penggugat dan tergugat. Dalam putusan itu tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Perusahaan ini mewakili sejumlah koperasi yang didalamnya ada ratusan warga melawan eksekusi yang dilakukan oleh DLHK (tergugat). (Bayu)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar