Politik

Siap siap 4 September KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlaga di 270 wilayah dalam Pilkada serentak 2020 dibuka pada 4-6 September mendatang. Masa kampanye mulai 26 September dan pemungutan suara pada 9 Desember.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

"Pendaftaran pasangan calon, 4 September - 6 September 2020," bunyi PKPU tersebut dikutip dari cnnindonesia.

Setelah itu, KPU melakukan verifikasi terhadap pihak yang mendaftar sebagai calon kepala daerah. Verifikasi dilakukan pada 4-22 September.

Sepanjang proses itu, KPU mengumumkan dokumen data diri para pasangan calon (paslon) dan dokumen calon di laman resmi KPU. Itu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui atau memberi informasi kepada KPU untuk diverifikasi terkait calon yang bersangkutan.

Para paslon yang sudah mendaftar akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 4-11 September 2020. Pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan pada 11-12 September 2020.

KPU lalu menetapkan pasangan calon yang berhak mengikuti pilkada pada 23 September. Dilanjut pengundian nomor urut pada hari berikutnya atau 24 September.

Bagi pihak yang keberatan terhadap penetapan paslon, KPU memberikan peluang untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November 2020.

Masa Kampanye para calon yang telah mendapat nomor urut mulai 26 September hingga 5 Desember. Ada beberapa tahapan kampanye.

"Masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020," bunyi PKPU No. 5 tahun 2020.

KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah dengan tiga fase. Pertama, fase kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.

Fase kedua, KPU akan menggelar debat publik atau terbuka terbuka antarpasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. Fase pertama dan kedua akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Sementara fase terakhir, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak dan elektronik. Fase terakhir ini akan digelar pada 22 November hingga 5 Desember 2020.

"Masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 6-8 Desember," bunyi salah satu poin PKPU tersebut.

KPU juga menentukan jadwal pencoblosan Pilkada serentak yang akan digelar di 270 wilayah itu pada 9 Desember 2020. Sementara proses rekapitulasi penghitungan suara akan dimulai pada 9 Desember hingga 26 Desember 2020.

KPU juga akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, termasuk masa kampanye.

Guna merespons hal itu, KPU kini tengah mengadakan uji publik tentang rancangan PKPU terkait protokol kesehatan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona

Dalam rancangan peraturan itu, KPU berencana membatasi sejumlah kegiatan kampanye. Salah satunya adalah peserta kampanye hanya diperbolehkan paling banyak 20 orang. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar