Lingkungan

Kadivpas Kemenkumham Riau Tinjau Kegiatan Napi Asimilasi

PEKANBARU - Kementeriannya Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memberikan hak asimilasi serta integrasi terhadap para ribuan narapidana. Di Provinsi Riau, setidaknya ada sekitar 2.000 narapidana yang mendapatkan program tersebut dan berhak mendapatkan bebas bersyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, mengatakan bahwa ribuan narapidana yang mendapatkan asimilasi bukan berarti dapat bebas begitu saja. Mereka masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kadivpas, didampingi oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru, Patta Helena, Kamis (7/5), melakukan peninjauan terhadap sejumlah napi asimilasi tersebut. Ini dilakukan bertujuan agar para mantan narapidana itu merasa ada yang perduli dengan dirinya.

"Ini merupakan bukti, bagaimana pentingnya program asimilasi dan integrasi ini. Toh, mereka sekarang sudah bisa hidup lebih baik, dibawah pengawasan kita," kata Maulidi Hilal, Kamis (7/5).

Hilal mengatakan, para narapidana tersebut telah berusaha mengubah hidup mereka untuk lebih baik dari sebelumnya. Dan dengan program ini, mereka ingin membuktikan bahwa mereka itu benar-benar ingin merubah diri

"Program ini menjadikan kita (Bapas, red) sebagai kawan, tempat mereka bercerita, tempat mereka menceritakan permasalahan. Dan dengan rasa kepedulian yang kita berikan, tentu mereka merasa punya kawan, yang pada akhirnya tak menimbulkan nita buruk lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Bapas Kota Pekanbaru, Patta Helena mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan monitoring terhadap napi asimilasi.

"Selain memonitoring melalui video call, saar ini kami memantau ke lapangan. Mari berikan kesempatan pada mereka untuk bisa menjadi lebih baik. Asimilasi lebih banyak manfaat daripada mudarat," ujarnya. (Bayu)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar